Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

SOKSI Kalbar-Disnaker Dorong Pemenuhan Hak THR dan BHR Untuk Pekerja

Deny Hamdani • Rabu, 19 Maret 2025 | 23:03 WIB
Heri Mustamin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalbar periode 2025-2030 di acara FGD di Orchardz Hotel Gajah Mada Pontianak.
Heri Mustamin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalbar periode 2025-2030 di acara FGD di Orchardz Hotel Gajah Mada Pontianak.

PONTIANAK POST - Heri Mustamin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kalimantan Barat periode 2025-2030, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh di wilayah Kalbar.

Dalam pernyataannya, Heri menyebut bahwa SOKSI hadir untuk mendorong kesejahteraan pekerja, baik di sektor swasta maupun BUMN, BUMD, BUMS dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa organisasinya akan bekerja sama dengan pemerintah dan serikat pekerja guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

"Kami (Soksi Kalbar) mengajak semua pihak, terutama para pengusaha bersama-sama memastikan hak-hak pekerja tersampaikan kepada para pekerja sesuai aturan berlaku," ujarnya dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Kalbar, Serikat Buruh dan organisasi lainnya di acara Bukber Bersama Soksi di Orchardz Hotel Gajah Mada Pontianak, Rabu (19/3) sore.

Pada kesempatan tersebut, Heri juga menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memberikan THR dan BHR bagi pekerja tahun ini. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja dan menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi saat ini. "Ini bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari ibadah. Jika dilihat sebagai ibadah, maka tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR dan BHR ini," tegas Heri.

Senada dengan Heri, Pitter Bonis, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. "Jika ada laporan terkait tidak dibayarnya THR, kami akan langsung menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Kami harap di Kalimantan Barat tidak ada laporan seperti itu karena THR adalah hak pekerja," kata Pitter.

Pitter juga menyoroti adanya Bonus Hari Raya yang diberikan kepada pelaku aplikasi, seperti pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi. Meskipun pengawasan terhadap sektor ini masih menjadi tantangan, ia memastikan bahwa Disnaker telah menyiapkan posko pengaduan THR dan BHR. Posko ini dapat diakses melalui dinas tenaga kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara langsung maupun melalui hotline resmi.

"Kami berharap dengan sinergi antara pemerintah, organisasi pekerja seperti SOKSI, dan pengusaha, kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat. Ini adalah tanggung jawab bersama, dan kami yakin banyak pihak yang peduli terhadap isu ini," imbuh Pitter.

Dalam kesempatan yang sama, Daniel Tangkau, perwakilan Asosiasi Retail Kalbar, menyambut baik upaya kolaboratif ini. Ia berharap para pengusaha dapat melihat pembayaran THR dan bonus hari raya sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Pernyataan dukungan ini muncul di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. Meski beberapa perusahaan mungkin merasa berat untuk memenuhi kewajiban ini, baik Heri maupun Pitter menegaskan bahwa THR adalah hak mutlak pekerja yang tidak bisa ditawar-tawar.

Dengan adanya langkah konkret dari SOKSI, Disnaker, dan asosiasi pengusaha, diharapkan momentum hari raya tahun ini dapat dirayakan dengan sukacita oleh seluruh pekerja di Kalimantan Barat.(den)

Editor : A'an
#soksi #bhr #kalbar #hak pekerja #thr