Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tuntutan Kasus Narkoba Dihentikan

Haryadi Eko Priatmono • Jumat, 21 Maret 2025 | 11:13 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan

PONTIANAK POST - Lagi, perkara narkotika dihentikan penuntutannya. Penghentian itu dilakukan setelah permohonan keadilan restoratif yang diajukan tersangka DA disetujui oleh jaksa agung bidang tindak pidana umum (Jampidum) Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan, jika pada Selasa 18 Maret 2026, satu perkara narkotika dengan tersangka berinisial DA penuntutnya resmi dihentikan.

Wayan menjelaskan, penghentian penuntutan itu setelah Jampidum Kejagung menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Tersangka akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di lembaga rehabilitasi dengan biaya yang ditanggung negara.

"Sampai dengan sekarang total sudah ada tiga perkara narkotika yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Wayan, Kamis (20/3).

Wayan menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sudah sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksana Asas Dominus Litis.

Wayan melanjutkan, untuk perkara narkotika dengan tersangka DA, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Karena barang bukti tersangka dibawah satu gram, pemakaian satu kali, bukan dalam jaringan peredaran narkoba serta terdapat penilaian dari tim terpadu  maka terhadap proses hukum tersangka dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan sesuai dengan keadilan restoratif.

"Penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir  memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan keadilan di tengah masyarakat," ucap Wayan.

Wayan menyatakan, namun perlu digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengabulkan permohonan (keadilan restoratif terhadap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah RL dan AS yang sebelumnya ditangkap oleh polisi di dua tempat berbeda di Kota Pontianak. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti pil ekstasi masing-masing sebanyak satu butir.

Kuasa hukum kedua tersangka, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, Oktober 2024, pihaknya mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada Kejari Pontianak.  Permohonan itu dilakukan, karena kedua kliennya ditangkap dengan barang bukti masing-masing satu butir pil ekstasi.

Menurut Bayu, berdasarkan peraturan Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, permohonan tersebut dapat dilakukan kepada jaksa sebagai pelaksana.

Baca Juga: Daya Beli Turun Drastis, Perputaran Uang di Pontianak Tersendat

"Berdasarkan penilaian tim asesmen TAT BNN Kota Pontianak, pada 25 Oktober 2024, kedua klien kami dinyatakan sebagai penyalahguna Narkotika dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika," kata Bayu, Rabu (12/2).

Bayu menuturkan, berdasarkan penilaian tim asesmen dan berdasarkan pedoman nomor 18 tahun 2021 itulah, kemudian permohonan keadilan restoratif diajukan kepada Kejari Pontianak.

"Alhamdulillah, dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian, akhirnya permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap kedua klien kami atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika disetujui oleh Kejari Pontianak," pungkas Bayu. (adg)

Editor : A'an
#Hukum #jaksa #kejati #kuasa hukum #narkotika #penuntutan