Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jadwal Libur Idulfitri di Pontianak: Disdikbud Minta Sekolah Swasta Ikuti Aturan

Idil Aqsa Akbary • Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:31 WIB

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti.

PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak telah menetapkan jadwal libur Idulfitri 1446 hijriah/2025 masehi bagi seluruh sekolah di kota ini. Namun, di tengah kebijakan yang telah disepakati, muncul kabar bahwa ada sekolah swasta tidak sepenuhnya mematuhi aturan libur bersama tersebut.

Berdasarkan revisi surat edaran Disdikbud, libur Idulfitri bagi sekolah ditetapkan pada tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025.

Selama masa libur, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga, dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan kembali berjalan seperti biasa pada 9 April 2025.

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, harus menaati aturan yang telah ditetapkan.

Jika ada aturan sendiri dari sekolah swasta yang berbeda, menurut Sri biasanya pihak sekolah akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disdikbud khususnya di bidang pendidikan dasar. 

Karena jika jadwal libur tidak sama, pihak sekolah tersebut wajib memberikan kompensasi ke pelajar. Jika jatah libur pelajar dipangkas, harus diganti dengan jumlah hari yang sama di lain waktu. “Jadi harus ada kompensasi, tapi biasanya mereka (sekolah swasta) harus izin dulu ke kita,” ungkap Sri. 

Meski aturan ini telah disosialisasikan, dari informasi yang diterima Pontianak Post masih ada sekolah swasta yang mewajibkan pelajar masuk di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Sekolah yang berada di bawah Yayasan tersebut baru akan memulai libur Idulfitri di tanggal 31 Maret 2025, dan kembali masuk sekolah pada 7 April 2025. Jauh berbeda dengan aturan libur yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, dan pelajar yang merasa hak mereka untuk menikmati libur bersama terabaikan. Sejumlah orang tua murid pun menyayangkan kebijakan sekolah yang tidak sejalan dengan keputusan Disdikbud Kota Pontianak. (bar) 

Editor : Miftahul Khair
#Idulfitri #jadwal #libur sekolah #lebaran