PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp9.375.000 kepada Andi, warga Pontianak. Pasalnya yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai penerima fidusia. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman ditambah 1 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Andi mengajukan pembiayaan untuk dua sepeda motor, yaitu: 1 unit Honda Genio 2023 (hitam coklat, nomor polisi KB5034XN) dan 1 unit Honda Scoopy 2023 (silver hitam, nomor polisi KB3032XQ).
Namun, setelah kendaraan keluar dari dealer, Andi justru mengalihkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin dari FIFGROUP.
Perbuatan ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur larangan menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Atas pelanggaran ini, FIFGROUP melaporkan Andi ke pihak berwajib, hingga akhirnya ia ditangkap pada 28 Januari 2024 dan ditahan hingga putusan dijatuhkan pada 24 Juni 2024 oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Menanggapi kasus ini, Kepala Cabang FIFGROUP Pontianak 1, Rahmat Ferdi Zamzami, menegaskan pentingnya memahami aturan terkait jaminan fidusia.
"Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan merupakan tindak pidana. Perbuatan ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Selain itu, Ferdi mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, dalam menangani kasus ini.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pembiayaan serta bertanggung jawab dalam menyelesaikan kredit yang telah diajukan.
"Prioritas kami adalah menyelesaikan permasalahan secara persuasif. Namun, jika pihak yang merugikan perusahaan tidak beritikad baik, langkah hukum tetap dapat ditempuh," pungkasnya. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro