PONTIANAK POST - Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Provinsi Kalimantan Barat Sukiryanto menanggapi maraknya laporan terkait oknum organisasi masyarakat (ormas) dan LSM yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada perusahaan dan pengusaha. Dia menegaskan setiap perusahaan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dihormati.
"Selama itu tidak melanggar SOP perusahaan, itu sah-sah saja. Namun, kalau melanggar, tentu perusahaan punya SOP yang tidak bisa dilangkahi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk media dan LSM, memahami aturan yang berlaku dan tidak bertindak di luar mekanisme yang ada.
"Harapan saya, kawan-kawan media maupun LSM, ini berbicara soal oknum ya, kita coba saling menghargai aturan dan SOP perusahaan itu sendiri. Kita harus melalui mekanisme yang ada dan tidak bisa memaksakan," tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban dan kepastian hukum dalam dunia usaha, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri, agar hubungan antara pengusaha dan masyarakat tetap harmonis tanpa adanya tekanan atau paksaan.(iza)
Editor : A'an