PONTIANAK POST - Isu pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar, Rokidi sempat membuat heboh.
Namun, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengaku belum menerima surat pengunduran diri Rokidi sebagai Dirut Bank Kalbar.
"Belum," kata Norsan singkat saat dihubungi Senin (7/4).
Seperti diketahui, pengunduran diri direktur utama harus melalui Gubernur Kalimantan Barat.
"Kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri itu ada di Pak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Kalbar," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson, Senin (7/4).
Proses pemberhentian Direksi Bank Kalbar tidak bisa serta merta setelah pengajuan surat pengunduran diri oleh Direksi. Ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau pengunduran diri itu disetujui oleh Gubernur, maka Pemprov wajib membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi. Prosesnya nanti juga akan melalui fit dan proper test oleh OJK," ujarnya.
Seperti diketahui, pengunduran diri Direksi Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Kalbar diatur dalam POJK 17/2023 dan Permendagri 37/2018. Pasal 12 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa, anggota direksi boleh mundur lewat pemberitahuan tertulis.
Baca Juga: Kinerja Positif Bank Kalbar di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Namun, jika itu menyebabkan jumlah direksi kurang dari tiga, maka RUPS harus menetapkan pengunduran diri tersebut sah setelah ada direksi baru yang ditunjuk.
“Jadi intinya permohonan pengunduran diri itu yang berhak menerima atau menolak nya adalah Gubernur selaku pemegang saham pengendali,” pungkasnya. (mif/bar)
Editor : Miftahul Khair