Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kontroversi Hibah Gedung SMA Mujahidin: Midji Singgung Dugaan Pemaksaan oleh Oknum Kejaksaan

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 8 April 2025 | 09:21 WIB
GEDUNG SEKOLAH: Penampakan gedung sekolah Mujahidin, terdiri dari empat lantai yang dibangun oleh pihak yayasan menggunakan dana hibah dari Pemprov Kalbar.
GEDUNG SEKOLAH: Penampakan gedung sekolah Mujahidin, terdiri dari empat lantai yang dibangun oleh pihak yayasan menggunakan dana hibah dari Pemprov Kalbar.

PONTIANAK POST – Polemik hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Yayasan Mujahidin terus bergulir. Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji akhirnya angkat bicara. Dia menyentil keras dugaan adanya pemaksaan kasus oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Dalam penjelasannya, ia menilai penanganan kasus hibah tersebut tidak murni semata-mata demi penegakan hukum.

“Saya dengar sendiri, ada petinggi kejaksaan bilang, ‘ajukan saja ke pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan’. Ini bukan cara yang benar dalam menegakkan hukum,” katanya.

Menurutnya, proses hukum seharusnya mengedepankan objektivitas dan alat bukti yang kuat, bukan sekadar ‘melempar ke pengadilan’ untuk diuji belakangan. Ia mengingatkan, pendekatan seperti itu bisa merusak kredibilitas aparat penegak hukum dan menodai kepercayaan publik.

Lebih jauh, mantan orang nomor satu di Kalbar ini juga mengungkap bahwa ada manuver tersembunyi di balik pengusutan kasus hibah tersebut.

“Saya tahu ada oknum yang minta jabatan, ada yang punya perusahaan tambang, dan ingin dipercepat izinnya. Bahkan ada yang berharap kasus ini bisa menyeret saya, agar dia bisa dapat prestasi dan promosi jabatan,” bebernya.

Ia menyebut, hal ini juga ada kaitannya dengan Ketua Yayasan Mujahidin yang memang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kalbar. Karena izin tambang tidak cepat keluar, katanya, maka yayasan dijadikan sasaran. “Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa dikorbankan kapan saja,” ujarnya.

Menjawab dugaan korupsi, ia menegaskan tak ada sepeser pun dana hibah mengalir ke dirinya maupun keluarganya. “Silakan periksa semua. Kalau ada dana mengalir ke saya, istri, anak, menantu, saya beri kuasa ke kejaksaan untuk menyita aset saya yang tercatat di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh hibah selama masa jabatannya diaudit secara transparan. “Saya tidak pernah memotong hibah. Kalau ada yang merasa saya potong, silakan lapor,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa dirinya siap bertanggung jawab, dunia maupun akhirat.

Midji, sapaan karibnya, memperingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat politik. “Saya selama ini diam, karena saya tidak ingin berpolemik. Tapi sekarang sepertinya semakin jadi. Semakin kita diam, semakin jadi. Kalau mau buka-bukaan, saya lebih banyak tahu. Saya sebagai gubernur lebih tahu persis, saya tahu semua. Tapi jangan paksa saya buka. Nanti institusi penegak hukum dan oknum-oknumnya bisa kehilangan kepercayaan masyarakat,” paparnya.

 

 

Tampung Ribuan Pelajar

Ia lantas menjelaskan secara detail, soal pemberian hibah untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin itu. Menurutnya, hibah tersebut bertujuan mulia, yakni untuk membangun fasilitas pendidikan yang menampung ribuan pelajar, yang memang tidak bisa tertampung di SMA/SMK negeri maupun swasta di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

“Setiap tahun, Pontianak meluluskan lebih dari 12 ribu anak SMP, tapi daya tampung SMA/SMK kurang dari itu. Kubu Raya malah lebih parah. Ada 10 ribu lulusan, tapi daya tampung hanya enam ribu. Jadi, ada ribuan anak (Pontianak dan Kubu Raya) yang tidak bisa lanjut sekolah,” ujarnya.

Melihat kondisi itu, Midji selaku gubernur lalu mencari terobosan. Karena memang membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi prioritas utama saat dirinya menjabat, dan itu dilakukan tanpa neko-neko.

“Hasil akhirnya selama lima tahun di masa kepemimpinan saya, kita (Pemprov) bisa membangun, baik renovasi ataupun bangun sekolah baru itu hampir 70 sekolah. Di masa Covid-19 sekalipun dan itu murni menggunakan APBD dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan bantuan pusat dan lainnya,” papar dia.

Agar bisa menampung pelajar tamatan SMP dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, maka lokasi strategis yang bisa dibangun adalah SMA Mujahidin. “Kenapa Mujahidin? Karena Mujahidin ini yayasan yang sebetulnya di bawah tanggung jawab pemprov. Walaupun namanya yayasan tapi di situ berada Masjid Raya, mau tidak mau harus menjadi tanggung jawab pemprov,” jelasnya.

Lalu Midji juga menjawab pertanyaan mengapa hibah diberikan setiap tahun berturut-turut. Dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam, kata dia, masjid terbagi atas beberapa kategori atau klasifikasi. Ada masjid negara, masjid nasional, masjid raya, masjid agung, dan seterusnya.

Definisi masjid negara ialah masjid yang berada di ibu kota negara yang menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Masjid negara itu dibiayai oleh subsidi negara melalui APBN dan APBD serta bantuan dari masyarakat.

Kemudian di tingkat provinsi ada namanya masjid raya. Masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi. Di Kalbar, Mujahidin merupakan masjid raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat pemerintah provinsi.

“Masjid raya ini dibiayai oleh pemprov melalui APBD dan masyarakat. Masjid raya itu boleh menerima hibah berturut-turut karena pembiayaan operasionalnya menjadi tanggung jawab pemprov,” terangnya.

Lalu, mengapa yang dibangun gedung sekolah? Midji menambahkan, sesuai aturan yang sama, masjid raya diperkenankan memiliki berbagai unit usaha, selain hanya mengurusi bidang peribadatan. Itu bisa mencakup bidang pendidikan, kesehatan, usaha, dan lainnya.

“Bahkan (bangun) hotel pun boleh, rumah sakit juga boleh, jadi begitu. Ini merujuk pada aturan yang sama yakni memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus sehingga kita bangunlah bidang pendidikan di situ,” tambahnya.

Akhirnya, dari hibah Pemprov Kalbar tersebut, dibangunlah gedung sekolah empat lantai. Ada perjanjian antara pemprov dengan pihak yayasan, bahwa hibah diberikan tiga tahun berturut-turut untuk pembangunan gedung sekolah itu.

“Gedungnya empat lantai. Lantai dasar itu kios-kios permanen untuk menunjang bisnis Yayasan Mujahidin. Di situ ada 20 kios yang disewakan setiap tahun Rp20 juta, dan bisa jadi pemasukan kas Mujahidin setiap tahunnya. Kalau penuh, bisa sampai Rp400 juta, supaya bisa mandiri dalam operasionalnya (masjid),” jelasnya.

Midji menegaskan, dalam konteks ini hibah berturut-turut jelas tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum maupun aturan. Pemberian hibah berturut-turut pun tidak hanya kepada Yayasan Mujahidin, tapi juga ke Katedral Santo Yosef Pontianak. “Ketika saya menjadi gubernur, sudah saya SK-kan Mujahidin, dan Katedral menjadi tanggung jawab pemprov. Sehingga setiap tahun juga dibantu operasionalnya. Itu yang kita lakukan,” ucapnya.

 Baca Juga: Jelang Laga Real Madrid vs Arsenal, Maunya Ancelotti Lebih Solid

Tanggung Jawab Hibah Ada di Penerima

Mantan wali kota Pontianak dua periode itu menegaskan, secara aturan, tanggung jawab penggunaan dana hibah sepenuhnya berada di tangan penerima, bukan pemberi. “Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bertanggung jawab terhadap hibah, baik secara formil maupun materiil, adalah penerima hibah. Bukan pemberi hibah,” ujarnya, menegaskan posisinya sebagai gubernur saat itu hanya menjalankan fungsi sebagai pemberi, bukan pengelola dana.

Ia juga membantah keras anggapan bahwa pembangunan Masjid Mujahidin berbau korupsi. Menurutnya, justru proyek tersebut sangat efisien dan jauh dari pemborosan anggaran. “Pembangunannya hanya pakai anggaran Rp22 miliar. Artinya, per meternya hanya habiskan Rp3,8 juta. Bandingkan saja, di Pontianak beberapa waktu lalu ada proyek yang anggaran per meternya bisa sampai Rp6,3 juta. Ini (Mujahidin) sangat efisien,” jelasnya.

Mantan orang nomor satu di Kalbar itu pun heran, di mana letak korupsinya. Ia yakin Yayasan Mujahidin telah menggunakan dana dengan baik karena sudah pernah ada audit BPK atas penggunaan dana hibah tersebut. Kemudian semua Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Korupsinya di mana? Apa yang dikorupsi? Kasihan orang-orang yang selama ini mengurus pembangunan masjid. Mereka mengabdikan tenaga dan pikiran untuk kemakmuran rumah ibadah, malah dituduh korupsi,” ucapnya.

Ia menilai tuduhan tersebut sangat menyakitkan, apalagi ditujukan kepada mereka yang bekerja secara sukarela demi pembangunan tersebut. Pernyataan Midji ini menambah deretan kritik terhadap proses hukum yang dianggap ganjil dalam kasus hibah Mujahidin.

“Jadi harus berdasarkan dua alat bukti yang valid dan benar. Kenapa mujahidin itu tenaga ahlinya sampai mengambil dari Sulawesi, Manado dan sebagainya? Memangnya di Jakarta kurang, memangnya mereka tahu struktur tanah kita? Jangan sampai nanti terjadi seperti gedung BPN, dan BCA dulu, itu karena tidak mengerti struktur tanah kita di sini,” tutupnya. (bar)

Editor : Hanif
#pemaksaan #pengadilan #Korupsi #Hibah #polemik #kejati #Yayasan Mujahidin #pemprov #sutarmidji