PONTIANAK POST - Sejak Januari sampai dengan Maret tahun ini, polisi telah mengungkap sebanyak 23 kasus peredaran narkoba di Kota Pontianak.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, dari 23 kasus yang diungkap sejak Januari sampai dengan Maret tahun ini, sebanyak 27 orang pelaku berhasil ditangkap.
"27 pelaku ini semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Pandia, Senin (7/4).
Pandia menerangkan, dari 27 pelaku yang ditangkap, 26 orang diantaranya adalah laki-laki sementara satu pelaku lainnya adalah perempuan.
"Dari 23 kasus yang diungkap, barang bukti yang disita sabu seberat 1 ons 70 gram sabu dan ekstasi 3,41 gram," ucap Pandia.
Mereka yang ditangkap, lanjut Pandia, adalah penyalahguna narkotika yang juga terlibat sebagai pengedar, seperti bandar kecil, kurir dan pengedar barang haram dari bandar.
Pandia menyatakan, terhadap ke 27 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pasal 114 ayat 1 mereka diancam dengan pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun karena terlibat jual beli narkoba. Sementara pasal 112 ayat 1 pelaku menguasai narkoba dan akan memindahtangankan kepada orang lain maka diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun," terang Pandia.
Pandia mengungkapkan, adapun motif para tersangka terlibat peredaran narkoba rata-rata karena faktor ekonomi. Mereka tergiur upah yang ditawarkan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transkip jual beli narkoba agar dapat melapor ke layanan 110, agar kami dapat segera menindaklanjutinya," imbau Pandia. (adg)
Editor : Hanif