PONTIANAK POST – Seorang pelanggan setia Toko Perhiasan Finezza di Ayani Mega Mall, Kota Pontianak, mengungkapkan kekecewaannya setelah toko tersebut menolak untuk membeli kembali berlian yang ia beli delapan tahun lalu.
Steven, seorang pengusaha konstruksi dan hotel yang telah menjadi pelanggan selama 15 tahun, menyebutkan bahwa penolakan ini melanggar kesepakatan kebiasaan buyback (pembelian kembali) yang umum berlaku di industri perhiasan.
Menurut Steven, dalam praktik jual beli berlian di Indonesia, pihak toko biasanya memberikan garansi buyback sebagai bagian dari transaksi pembelian. Namun, saat ia mencoba menjual kembali berliannya ke Finezza Jewelry, pihak toko menolak dengan alasan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Saya sudah bertanya kepada mereka, apa maksudnya alasan ekonomi? Apakah force majeure? Pandemi Covid-19 juga telah berlalu. Kalau mereka bilang tidak punya uang, itu urusan mereka, bukan urusan saya. Saya mengikuti syarat dan ketentuan bisa di-buyback kembali, tapi sekarang mereka ngotot untuk tidak mau,” ungkap Steven dengan nada kecewa.
Steven juga menyoroti bahwa masalah serupa dialami oleh beberapa konsumen lain. Ia menilai tindakan toko tersebut sebagai bentuk penipuan karena mengabaikan komitmen awal terkait buyback. “Ini perusahaan perhiasan yang menjual berlian dengan garansi buyback, padahal kenyataannya tidak. Korbannya saya sendiri. Saya sudah ke tokonya, bertemu pemiliknya, tetapi mereka tetap bersikeras tidak mau membeli balik,” katanya.
Tidak hanya itu, Steven juga mempertanyakan kurangnya solusi konkret dari pihak toko. Saat meminta kepastian waktu untuk proses buyback, pihak toko hanya memberikan jawaban ambigu dengan janji akan menghubungi kemudian. "Mereka tak bisa memberikan solusi. Hanya bilang nanti dikabari, selalu seperti itu. Menurut saya, ini tidak etis,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang dijanjikan oleh toko, Steven menegaskan bahwa buyback harus tetap berlaku kecuali dalam situasi luar biasa seperti bencana alam atau perang. “Di ketentuan mereka juga sudah jelas, buyback itu harus. Kecuali ada keadaan negara kita perang atau force majeure, itu beda cerita. Sekarang kan tidak ada situasi seperti itu,” ujarnya.
Sebagai pelanggan yang telah bertransaksi selama lebih dari satu dekade, Steven merasa dirugikan secara finansial dan kepercayaan. Ia menilai bahwa nilai berlian tanpa garansi buyback menjadi tidak berarti. "Berlian itu tanpa ada garansi tidak ada harganya. Ini soal kepercayaan. Bagaimana bisa mereka tidak mau buyback? Kita membeli di situ karena ada jaminan untuk kita menjual kembali,” tambahnya.
Pihak Toko Belum Merespons.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi Pontianak Post kepada pihak Toko Perhiasan Finezza Jewelry Pontianak belum mendapat tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan Pontianak Post kepada pemilik toko, Suyanto, lewat gawai pribadinya dengan nomor, 08..............8 tidak direspon atau dijawab.
Sementara Finezza Jewelry Pontianak berlokasi di Ayani Mega Mall, Lantai Dasar, Jalan Jendral A. Yani, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon (0561) 761777. Toko ini buka setiap hari mulai pukul 10:30 AM hingga 9:40 PM.
Meski demikian, kasus ini meninggalkan pertanyaan besar bagi konsumen tentang transparansi dan kebijakan layanan yang diberikan oleh toko perhiasan ternama tersebut.
Hukum Jual Beli Berlian.
Dalam hukum Indonesia, jual beli berlian termasuk ke dalam kategori jual beli benda bergerak. Secara umum, jual beli ini tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama Pasal 1457 sampai 1540 KUHPerdata yang mengatur tentang perjanjian jual beli. Namun, mengenai kewajiban buyback (pembelian kembali) oleh toko asal, tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata.
Jual Beli Barang (Berlian) Menurut KUHPerdata seperti Berlian adalah benda bergerak yang tidak terdaftar, sehingga jual belinya tidak memerlukan akta otentik atau pengesahan khusus. Sementara di Pasal 1457 KUHPerdata: "Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan."
Dalam konteks ini, toko berlian (penjual) wajib menyerahkan berlian, dan pembeli wajib membayar harga sesuai kesepakatan. Nah soal soal Buyback atau Pembelian Kembali oleh toko asal bukan kewajiban hukum, terkecuali dijanjikan secara eksplisit dalam kontrak atau nota pembelian.
Jika ada perjanjian tertulis seperti saat pembelian ada nota, surat perjanjian, atau keterangan tertulis bahwa toko bersedia membeli kembali dengan syarat tertentu (misalnya harga buyback sekian persen dari harga beli), maka hal itu menjadi perjanjian yang sah dan mengikat menurut Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Artinya, toko wajib mematuhi klausul tersebut. Tapi jika tidak ada perjanjian tertulis, kesediaan buyback secara tertulis atau verbal yang bisa dibuktikan, maka toko tidak berkewajiban secara hukum untuk membeli kembali berlian tersebut.
Buyback Itu Nilai Tambah
Namun kebiasaan bahwa klausul opsional Buyback dari beberapa toko memang menawarkan layanan buyback sebagai nilai tambah (marketing), namun sifatnya adalah kebijakan internal perusahaan, bukan kewajiban hukum umum. Biasanya syarat buyback mencakup yakniBerlian harus disertai dengan sertifikat asli. Tidak mengalami kerusakan atau perubahan bentuk.
Harga buyback mengikuti harga pasar atau kebijakan toko. Saran kepada Pembeli bahwa saat membeli berlian, pastikan meminta nota pembelian dan sertifikat resmi (GIA, IGI, dan lain-lain). Termasuk tanyakan dan mintalah hitam di atas putih jika toko memang menjanjikan buyback. Kemudian simpan semua dokumen dengan baik karena akan menjadi bukti jika terjadi sengketa.
Baca Juga: Pemkab Mempawah Terima Setoran Pajak Rp8,551 Miliar
Buyback Jadi Jaminan Keaslian Barang.
Dengan menawarkan buyback, toko secara tidak langsung bilang. Biasanya menjadi keyakinan bahwa berlian yang dijual asli dan bernilai. Toko yang baik bahkan bersedia membeli kembali. Ini juga membuat pembeli merasa aman karena tahu tokonya bertanggung jawab terhadap kualitas produk yang dijual. Di sisi lain juga meningkatkan kepercayaan pelanggan. Sebab Buyback menunjukkan bahwa toko berkomitmen jangka panjang, bukan cuma mau jual lepas.
Konsumen juga merasa ada jaminan nilai atas uang yang mereka keluarkan termasuk memberikan kesan bahwa toko bukan abal-abal, karena siap menanggung risiko pembelian kembali. Buyback sendiri juga menjadi strategi Bisnis untuk Retensi Pelanggan. Sebab toko yang menawarkan buyback berpotensi menarik pelanggan loyal, karena pelanggan cenderung kembali ke toko yang sama untuk upgrade/membeli berlian lain.
Toko juga bisa melakukan re-cycle stok barang, dan jual kembali dengan proses kontrol kualitas. Di sisi lain juga mampu menyaring barang dari toko lain. Biasanya kebijakan buyback hanya berlaku untuk barang yang dibeli dari toko itu sendiri, dan tidak berlaku untuk berlian dari tempat lain. Ini mencegah toko "tertipu" menerima barang dari luar yang mungkin tidak sesuai standar mereka. Jadi, selain menjaga keaslian brand sendiri, buyback juga berfungsi sebagai tameng untuk menyaring barang asing yang tidak bisa dijamin kualitasnya.
Kesimpulannya bahwa Buyback adalah jaminan mutu dan keaslian, juga sebagai alat pemasaran untuk menunjukkan toko berani tanggung jawab, Dan bagian dari branding jangka panjang. Kalau kamu lagi mau beli berlian atau buka usaha sejenis, penawaran buyback ini bisa jadi nilai jual yang kuat banget.(den)
Editor : Hanif