PONTIANAK POST – Suyanto Boeng SE, pemilik Toko Perhiasan (Owner) Finezza Jewellery di Ayani Mega Mall, Pontianak, angkat bicara terkait protes pelanggan setia, Steven yang kecewa karena permintaan buyback (pembelian kembali) berlian ditolak. Dalam wawancaranya, Suyanto menjelaskan bahwa layanan buyback bukanlah jaminan mutlak, melainkan pelayanan yang diberikan sesuai kondisi tertentu, termasuk situasi ekonomi.
"Buyback itu adalah pelayanan yang kami berikan kepada pelanggan, tetapi bukan jaminan. Sama halnya dengan seseorang yang ingin membeli barang, toko juga tidak bisa dipaksa untuk membeli kembali,” ujar Suyanto memberikan alasan dan klarifikasi terkait kebijakan manajemen Finezza.
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara transaksi emas dan berlian dalam hal buyback.
Emas lebih mudah dilebur menjadi bentuk batangan sehingga dapat langsung dijual tunai. Namun, berlian memiliki komponen biaya yang tinggi, seperti ongkos handling, risiko kerusakan saat dibongkar, hingga nilai estetika yang sulit dinilai secara langsung. Hal ini membuat proses buyback berlian jauh lebih rumit dibandingkan emas.
"Berlian tidak bisa dilebur seperti emas. Biaya handling dan risiko kerusakan saat pembongkaran sangat tinggi. Oleh karena itu, kami dari awal tidak pernah menjanjikan jaminan buyback untuk produk berlian,” tegasnya.
Kategori Berlian yang Bisa Di-Buyback.
Suyanto juga ikut menjelaskan bahwa tidak semua jenis berlian bisa di-buyback. Produk berlian yang masuk kategori sale atau dijual dengan harga diskon besar-besaran (hingga 40%-50%) tidak dapat di-buyback.
"Produk yang dijual murah atau masuk kategori sale di toko kami (Finezza Jewellery), itu sudah pasti tidak bisa di-buyback. Yang bisa di-buyback adalah produk non-sale, tetapi tetap bergantung pada kebutuhan toko dan kondisi ekonomi toko kami,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa toko perhiasan bukan lembaga keuangan yang bisa menyimpan dana konsumen untuk selanjutnya digunakan sebagai jaminan buyback. "Toko perhiasan itu bukan tempat titip uang. Kami beli barang sesuai kemampuan dan kebutuhan. Jadi, meskipun berlian yang dibeli di Finezza Jewellery, tidak otomatis mendapatkan jaminan buyback,” katanya.
Buyback Dilakukan Secara Selektif.
Meski demikian, Suyanto mengakui bahwa manajemen Finezza Jewellery pernah melakukan buyback terhadap beberapa pelanggan sebelumnya. Namun, hal ini hanya dilakukan untuk produk non-sale dan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan toko. "Kami sering melakukan buyback, tapi hanya untuk produk non-sale dan bergantung pada kondisi ekonomi. Kami harus menjaga kemampuan finansial toko agar tetap stabil,” ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan secara verbal kepada pelanggan saat pembelian, tanpa nota khusus atau perjanjian tertulis. “Penjelasan tentang buyback disampaikan secara verbal kepada pelanggan saat transaksi. Untuk produk bulk atau grosir, biasanya penjelasan lebih detail diberikan,” tambahnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Dugaan Rudapaksa Dokter PPDS Unpad di RSHS, Polisi Selidiki Laporan Korban Kedua
Harapan untuk Konsumen.
Suyanto berharap agar pelanggan memahami bahwa toko perhiasan memiliki keterbatasan dalam memberikan layanan buyback, terutama untuk produk berlian. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara toko dan pelanggan untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan. "Kami akan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada pelanggan, termasuk buyback, tetapi tetap dengan mempertimbangkan kondisi internal toko dan eksternal seperti ekonomi,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya sempat viral ketika seorang pelanggan setia Toko Perhiasan Finezza di Ayani Mega Mall, Kota Pontianak, mengungkapkan kekecewaannya setelah toko tersebut menolak untuk membeli kembali berlian yang ia beli delapan tahun lalu.
Steven, pengusaha konstruksi dan hotel yang telah menjadi pelanggan selama 15 tahun, menyebutkan bahwa penolakan ini melanggar kesepakatan kebiasaan buyback (pembelian kembali) yang umum berlaku di industri perhiasan.
Menurut Steven, dalam praktik jual beli berlian di Indonesia, pihak toko biasanya memberikan garansi buyback sebagai bagian dari transaksi pembelian. Namun, saat ia mencoba menjual kembali berliannya ke Finezza Jewelry, pihak toko menolak dengan alasan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Saya sudah bertanya kepada mereka, apa maksudnya alasan ekonomi? Apakah force majeure? Pandemi Covid-19 juga telah berlalu. Kalau mereka bilang tidak punya uang, itu urusan mereka, bukan urusan saya. Saya mengikuti syarat dan ketentuan bisa di-buyback kembali, tapi sekarang mereka ngotot untuk tidak mau,” ungkap Steven dengan nada kecewa.
Steven juga menyoroti bahwa masalah serupa dialami oleh beberapa konsumen lain. Ia menilai tindakan toko tersebut sebagai bentuk dugaan penipuan karena mengabaikan komitmen awal terkait buyback. “Ini perusahaan perhiasan yang menjual berlian dengan garansi buyback, padahal kenyataannya tidak. Korbannya saya sendiri. Saya sudah ke tokonya, bertemu pemiliknya, tetapi mereka tetap bersikeras tidak mau membeli balik,” katanya.
Tidak hanya itu, Steven juga mempertanyakan kurangnya solusi konkret dari pihak toko. Saat meminta kepastian waktu untuk proses buyback, pihak toko hanya memberikan jawaban ambigu dengan janji akan menghubungi kemudian. "Mereka tak bisa memberikan solusi. Hanya bilang nanti dikabari, selalu seperti itu. Menurut saya, ini tidak etis,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang dijanjikan oleh toko, Steven menegaskan bahwa buyback harus tetap berlaku kecuali dalam situasi luar biasa seperti bencana alam atau perang. “Di ketentuan mereka juga sudah jelas, buyback itu harus. Kecuali ada keadaan negara kita perang atau force majeure, itu beda cerita. Sekarang kan tidak ada situasi seperti itu,” ujarnya.
Sebagai pelanggan yang telah bertransaksi selama lebih dari satu dekade, Steven merasa dirugikan secara finansial dan kepercayaan. Ia menilai bahwa nilai berlian tanpa garansi buyback menjadi tidak berarti. "Berlian itu tanpa ada garansi tidak ada harganya. Ini soal kepercayaan. Bagaimana bisa mereka tidak mau buyback? Kita membeli di situ karena ada jaminan untuk kita menjual kembali,” tambahnya.(den)
Editor : Hanif