Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemilik Warkop di Pontianak Diselidiki atas Pelanggaran HAKI Nonton Bareng Liga Inggris!

Mirza Ahmad Muin • Kamis, 10 April 2025 | 10:25 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

PONTIANAK POST - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kallimantan Barat Jonny Pesta Simamora mengatakan, saat ini penanganan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh pemilik warung kopi dan kafe di Pontianak yang menyiarkan nonton bareng Liga Inggris tengah ditangani oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Update kasus menyiarkan nonton bareng Liga Inggris dibeberapa warkop dan kafe di Kalbar ini memang tengah didalami. Dari info yang saya terima, kasusnya sudah ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Jonny, Rabu (9/4).

Dari temuan HAKI, mereka (pemiliki kafe dan warkop) ini memang melanggar hak siar, sebab dalam penayangan nobar tidak meminta izin dengan pemegang hak siar. Pihaknya kini tengah menunggu hasil dari tim HAKI terhadap temuan kasus tersebut. Pastinya, Kemenkum Kalbar akan terus melakukan pengecekan dan koordinasi dengan HAKI kaitan dengan kabar terbaru penanganan kasus ini.

Lebih dalam kata dia, Kemenkum Kalbar bersedia jika HAKI meminta pihaknya dilibatkan dalam upaya penyelesaian kasus ini.  

Menurutnya tindakan pelaku usaha warkop dan kafe yang menyiarkan nonton bareng sepak bola tanpa meminta izin itu, merupakan pelanggaran. Bahkan jika temuan kasus ini dinyatakan bersalah bisa mendapatkan sanksi berat. Mulai dari denda hingga kurungan penjara. Bahkan tidak menutup kemungkinan hingga penutupan usaha mereka.

Oleh sebab itu, temuan pelanggaran hak cipta ini menjadi pembelajaran bagi. Tidak hanya bagi pelaku usaha warkop dan kafe, tetapi masyarakat juga harus mengetahui petningnya Hak Kekayaan Intelektual ini.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terhadap kekayaan intelektual. Harapannya, ketika masyarakat paham akan hak kekayaan intelektual, maka akan memperkecil temuan kasus-kasus penggunaan hak cipta tanpa izin.

Dengan demikian, temuan-temuan seperti nonton bareng tanpa meminta izin kepada pemegang hak siar tidak lagi terjadi di Kalimantan Barat. Tidak hanya soal hak siar pertandingan sepak bola saja, namun kekayaan intelektual ini beberapa diantaranya hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang hingga desaain tata letak sirkuit terpadu. “Semua aturan ini juga harus diketahui masyarakat,” katanya.(iza)

Editor : Hanif
#liga inggris #HAKI #hak intelektual #Nonton Bareng #pontianak #kafe #Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual #warung kopi