PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Krisantus Kurniawan, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait izin pertambangan rakyat.
Menurutnya, banyak pihak yang salah kaprah dengan menganggap izin pertambangan rakyat dapat diberikan secara instan tanpa melalui tahapan jelas dan terstruktur sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Banyak yang tidak paham soal izin pertambangan rakyat. Ada anggapan begitu dilantik langsung uang negara dapat digunakan membangun jalan, infrastruktur dan lain-lain, lalu izin langsung keluar. Padahal tidak seperti itu konsepnya,” kata Krisantus dalam keterangannya kepada jurnalis, baru-baru ini.
Politisi PDI Perjuangan Kalbar ini menjelaskan bahwa pemberian izin pertambangan rakyat harus melalui serangkaian proses yang panjang dan terencana. Langkah pertama adalah menyusun regulasi yang menjadi dasar hukum pemberian izin tersebut.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga tengah melakukan revisi tata ruang wilayah untuk memastikan keberlangsungan aktivitas pertambangan rakyat tidak merusak ekosistem dan tata ruang yang sudah direncanakan.
Dalam revisi tata ruang tersebut, sambungnya, Pemprov Kalbar akan mengidentifikasi lahan-lahan mana saja yang masuk dalam kategori pemukiman masyarakat, desa-desa, kawasan hutan lindung, kawasan wisata, serta lahan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Krisantus menegaskan bahwa lahan-lahan tersebut tidak boleh digarap oleh pelaku usaha perusahaan tambang dan perkebunan secara ilegal. Konsepnya harus sesuai perizinan yang diberikan negara dan daerah.
"Kami (Pemprov Kalbar) akan tindak tegas jika ada perusahaan atau pelaku usaha yang menggarap lahan diluar HGU mereka seperti izin konsesi kebun dan tambang. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi merusak tata ruang yang sudah terbangun dengan baik,” tegasnya.
Setelah revisi tata ruang selesai, Pemprov Kalbar dipastikan memetakan wilayah-wilayah yang bisa dimanfaatkan sebagai pertambangan rakyat. Pemetaan ini bertujuan agar izin pertambangan rakyat dapat diberikan secara transparan dan sesuai aturan.
Krisantus menambahkan setelah wilayah pertambangan rakyat dipetakan, pemerintah akan menentukan luas lahan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Namun, ia mengakui bahwa jumlah pastinya belum dapat dipastikan saat ini karena masih dalam tahap evaluasi.
"Setelah dipetakan, kita akan lihat berapa luasan yang bisa diberikan untuk pertambangan rakyat. Ini semua butuh waktu dan proses yang matang,” ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, pemberian izin pertambangan rakyat bukan hanya soal memberikan akses kepada masyarakat, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan pembangunan yang terencana.
"Ini semua demi kebaikan bersama. Masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari pertambangan, tapi lingkungan dan tata ruang juga harus kita jaga,” tutup Krisantus. (den)
Editor : Hanif