PONTIANAK POST - Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam bisnis penangkaran Arwana ilegal di Kabupaten Kubu Raya dan Pontianak masih menjadi isu hangat. Instansi terkait diminta untuk bertindak tegas jika itu terjadi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan pada sektor atau bisnis Arwana, tetapi semua sektor yang melanggar aturan harus ditindak tegas.
Menurut Daniel, orang asing atau WNA tidak dibenarkan, tanpa izin, tanpa mengikuti aturan masuk ke Indonesia lalu mengambil alih sektor-sektor riil yang selama ini telah dijalankan oleh warga negara Indonesia.
"Indonesia, Kalimantan Barat dan provinsi lain bukan bagian dari provinsi negara lain," kata Daniel, ditemui di hotel Aston, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat malam (25/4).
Daniel meminta, kepada seluruh aparat penegak hukum, seluruh kementerian terkait, khususnya Imigrasi agar bertindak tegas. Karena kalau sektor riil yang selama ini menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk keberlangsungan hidup, lalu diambil alih oleh asing tentu akan menjadi masalah besar.
"Kalau sektor riil dikuasai asing, dampaknya penghidupan masyarakat menjadi mati. Sementara mereka WNA berbisnis dengan cara tidak sahat, tidak bayar pajak, tidak berkontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD), tidak memiliki izin sehingga kerugian itu berlapis-lapis," terang Daniel.
Menurut Daniel, WNA boleh saja berbisnis atau berinvestasi ke Indonesia tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan, masuk sebagai penanam modal asing, mengurus izin, bayar pajak . Bukan dengan mengambil alih usaha masyarakat tanpa izin.
"PSDKP dan kementerian terkait jika menyadari tugas pokok dan fungsi, punya kecintaan kepada rakyat maka jika dugaan WNA bermain bisnis ilegal Arwana itu benar maka harus ditindak tegas," tegas Daniel.
Sementara itu, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyegel usaha jual beli arwana super red di tiga lokasi yang berbeda, yakni di komplek Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan di Komplek Bali Mas II, Jalan Parit Haji Husin 2, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kepala Stasiun (PSDKP) Pontianak, Bayu Y Suharto bilang mengatakan, Jumat 11 April pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dari BPSPL mengenai adanya dugaan penangkaran Arwana ilegal atau tanpa ada izin di komplek PU Pengairan, Desa Limbung, Saat dilakukan pengawasan bersama didapati penangkaran Arwana diduga ilegal milik AH dengan jumlah Arwana sebanyak 399 ekor.
"Kami juga melakukan pengawasan penangkaran Arwana ilegal di Komplek Bali Mas 2, pada 17 April. Di sana ditemukan 152 Arwana," kata Bayu, kemarin.
Bayu menerangkan, di komplek Bali Mas 2, pihaknya mengamankan pemilik penangkaran berinisial AG dan seorang WNA asal China berinisial HN yang mengaku sebagai pembeli ikan.
Bayu menyatakan, kedua orang pemilik penangkaran Arwana itu diduga melanggar pasal 84 ayat 2 juncto pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendiks CITES juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 3 ayat 2 huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel tempat usaha penangkaran Arwana di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penyegelan penangkaran Arwana ilegal tersebut dilakukan beberapa waktu lalu oleh petugas dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak didampingi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak.
Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Alkadrie, membenarkan, jika beberapa waktu lalu pihaknya mendampingi tim PSDKP Pontianak melakukan penyegelan penangkaran Arwana di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Yang melakukan penindakan PSDKP bukan kami. Kami hanya diminta untuk mendampingi," kata Iwan, ketika ditemui di kantornya, Selasa (22/4).
Iwan menerangkan, penyegelan tersebut dilakukan karena tempat penangkaran Arwana tidak mengantongi izin, seperti izin perdagangan dalam dan luar negeri maka pemilik penangkaran harus memiliki surat izin pemanfaatan jenis ikan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.
"Pada saat kami mendampingi PSDKP ke lokasi penangkaran usaha penangkaran itu tidak mengantongi izin tersebut," ungkap Iwan.
Iwan menyatakan, ketika pemilik atau pengusaha penangkaran Arwana tidak memiliki izin usaha tersebut, maka sesuai dengan pasal 92 Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
"Memang saat pendampingan kemarin, di penangkaran itu ditemukan beberapa jenis Arwana, seperti Super Red, Brazil, Albino dan beberapa jenis lainnya serta peralatan penangkaran," terang Iwan.
Saat pendampingan itu, lanjut Iwan, tim PSDKP juga telah memeriksa beberapa karyawan dan orang yang mengaku sebagai pemilik penangkaran.
"Apa hasil pemeriksaannya, mungkin bisa langsung konfirmasi ke PSDKP Pontianak," ucap Iwan.
Iwan menyatakan, Arwana yang ada di penangkaran harusnya sudah tercatat. Tetapi karena penangkaran di Desa Limbung tersebut tidak memiliki izin, maka dipastikan ikan di sana tidak tercatat dan terdata atau ilegal. (adg)
Editor : Miftahul Khair