PONTIANAK POST - Fahrul Anggara Putra, membuktikan bahwa mediasi penal mampu menawarkan solusi yang lebih manusiawi dalam penyelesaian kasus ITE. Pembuktian ini dituliskannya dalam disertasi bertajuk Rekonstruksi Mediasi Penal Konsiliatif Studi Penyelesaian Perkara Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik di Polda Kalimantan Barat Perspektif Hukum Islam.
Dia menyoroti regulasi Polri, seperti Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai landasan mediasi. Dia merumuskan lima elemen konstruktif keragaman budaya, kearifan lokal, sensitivitas agama, partisipasi komunitas, dan peran mediator resmi.
Fahrul melanjutkan hasil penelitian menunjukkan mediasi penal tidak sekadar rekonsiliasi pelaku dan korban, tetapi juga pemulihan kerugian dan rehabilitasi pelaku, sejalan dengan semangat al-sulh dan musyawarah dalam hukum Islam.
“Mediasi penal konsiliatif memadukan nilai restoratif dan prinsip Islam, menawarkan solusi lebih manusiawi dalam penanganan kasus ITE,” katanya.
Pada studi yang dibuatnya tersebut, memandang kontribusi hukum Islam sebagai komplementer dalam pengembangan sistem hukum nasional, terutama dalam menyempurnakan mekanisme keadilan restoratif di Indonesia.
Fahrul menyelesaikan sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Kamis, (24/4).(iza)
Editor : Hanif