Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tiga Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Bank Daerah Serahkan Diri ke Kejati Kalbar

Haryadi Eko Priatmono • Rabu, 30 April 2025 | 01:22 WIB
SERAHKAN DIRI: Tiga tersangka kasus pembelian tanah salah satu bank di Kalbar menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejati Tinggi Kalimantan Barat, (30/4) kemarin.
SERAHKAN DIRI: Tiga tersangka kasus pembelian tanah salah satu bank di Kalbar menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejati Tinggi Kalimantan Barat, (30/4) kemarin.

PONTIANAK POST - Sempat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ketiga tersangka korupsi pembelian tanah bank daerah, yakni Sudirman HMY, Samsir Ismail dan Muhammad Faridhan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, pada Selasa (29/4).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan, pada Selasa, 29 April 2025, Bidang  Intelijen Kejati Kalbar telah menerima penyerahan diri para tersangka yang telah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sudirman HMY,  Samsir Ismail dan  M. Faridhan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah bank daerah.

Wayan menerangkan, ketiga tersangka menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejati Tinggi Kalimantan Barat pada pukul 16.30 WIB. "Para tersangka menyerahkan diri sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan," kata Wayan.

Wayan menjelaskan, penyerahan diri itu merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka.

Sebelumnya, lanjut Wayan, para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak tiga kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun ketiganya tidak berada di tempat dengan didukung oleh Surat Keterangan RT/RW setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan memang bertempat tinggal di alamat sebagaimana surat panggilan,

Wayan menuturkan, pada 6 Maret 2025 pihaknya juga telah mengumumkan di media massa dan melalui media online  kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar. Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO, Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka.

"Penetapan DPO terhadap para tersangka untuk memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilimpahkan tanpa dihadiri oleh para tersangka (In Absentia) sebagaimana Pasal 38 ayat 1 Undang undang Tipikor," ucap Wayan.

Wayan menyatakan, sidang tanpa dihadiri tersangka tentu dampaknya akan merugikan diri para tersangka, sehingga pada saat itu dihimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri agar perkaranya dapat segera diselesaikan.

"Ketiga tersangka setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh tim jaksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," terang Wayan.

Wayan menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bank daerah pada 2015. Mereka melakukan pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat bank dengan luas tanah 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani I, di mana biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp99 miliar lebih.

Wayan mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar lebih. (adg)

Editor : Hanif
#menyerahkan diri #Pembelian tanah #tersangka korupsi #kejati #shm #dpo #Kasi Penkum #bank daerah