Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PN Pontianak Gelar Sidang antara BCA dan Warga Rasau

Haryadi Eko Priatmono • Rabu, 30 April 2025 | 11:52 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan

PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perbuatan melawan hukum dengan penggugat, Mursid dan tergugat, PT BCA Finance Pontianak (tergugat satu) dan PT Bank Central Asia (tergugat dua), pada Rabu (30/4).

Sidang dengan agenda mediasi antara penggugat dengan tergugat satu dan dua tersebut dipimpin Hakim Ketua, Udut Widodo Kusmiran.

Kuasa hukum penggugat, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, ketidakhadiran PT Bank Central Asia dalam sidang mediasi hari ini (kemarin) merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Bayu menjelaskan, dalam pasal 1365 KUHPerdata, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.

"Sayangnya, dalam proses mediasi yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian damai, tergugat II (BANK BCA) tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan sebanyak tiga kali," kata Bayu.

Bayu menyatakan, ketidakhadiran PT Bank Central Asia tersebut adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Karena sebelumnya, majelis sudah memberi kesempatan, tetapi tergugat II tetap absen.

Bayu menegaskan, atas sikap itu pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk jalur pidana, karena diduga ada unsur penyalahgunaan identitas dan kelalaian berat dalam pemberian fasilitas pembiayaan diduga kuat telah dilakukan para tergugat.

"PT Bank Central Asia ini sejak sidang pertama sampai dengan sidang kelima hari ini dengan agenda mediasi tidak pernah hadir alias mangkir," ucap Bayu.

Bayu mengungkapkan, dalam gugatannya, pihaknya menuntut ganti rugi moril dan materill sebesar Rp1 miliar 350 juta, pernyataan permintaan maaf dari PT BCA Finance Pontianak dan PT Bank Central Asia melalui media massa lokal dan nasional yakni, Pontianak Post, Tribun Pontianak, Harian Kompas, dan Koran Tempo, Pembersihan data kredit kliennya dari daftar hitam di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK dan memberikan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari keterlambatan dengan catatan putusan tersebut dilaksanakan meskipun terdapat langkah hukum selanjutnya dari banding hingga kasasi.

"Untuk menjamin eksekusi putusan apabila gugatan dikabulkan, kami kuasa hukum penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik tergugat II berupa tanah dan bangunan kantor BCA di Kantor Cabang Utama (KCU) Pontianak yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak," terang Bayu.

Bayu menyatakan, selain jalur perdata, pihaknya juga telah menyiapkan pelaporan pidana guna mengusut kemungkinan adanya pemalsuan dokumen, penggunaan data pribadi tanpa izin, dan dugaan tindak pidana lainnya yang merugikan kliennya ke kepolisian.

“Kami percaya pada supremasi hukum. Melalui proses perdata ini, kami tidak hanya mencari keadilan bagi tetapi juga mengingatkan institusi keuangan agar tidak lalai dan semena-mena dalam menjalankan praktik bisnisnya. Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, masyarakat bisa menjadi korban berikutnya,” pungkas Bayu.

Sebelumnya, Mursid, warga Kabupaten Kubu Raya menggugat dua perusahaan keuangan besar yakni PT BCA Finance Cabang Pontianak dan PT Bank Central Asia Tbk ke Pengadilan Negeri Pontianak karena merasa dirugikan secara hukum, moril, dan materiil.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa ia tidak pernah mengajukan, menandatangani, maupun menerima fasilitas pembiayaan (kredit) seperti yang tercatat dalam kontrak pembiayaan Nomor: 40001000216314 tertanggal 12 Juni 2014. Namun, tanpa pemeriksaan menyeluruh, PT BCA Finance Cabang Pontianak dan PT Bank Central Asia Tbk tetap memberikan pembiayaan tersebut, yang kemudian dinyatakan macet, dan nama serta NIK penggugat justru dilaporkan ke OJK sebagai debitur kredit bermasalah.

Sementara itu, EVP Corporate Communication & Social Responsibility, Hera F. Haryn menegaskan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak. 

"Dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. BCA hadir dan mengikuti seluruh agenda mediasi pada tanggal 30 April 2025," kata dia.

Pada prinsipnya, kata dia, BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "BCA juga berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," terangnya. (adg/*)

Editor : Hanif
#KCU #PT BCA Finance #PN #bank bca #pontianak #perbuatan melawan hukum #mediasi #KUHPerdata #sidang #pt bank central asia