Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Aksi Damai Buruh di Pontianak Tuntut Kesejahteraan pada Hari Buruh, Minta Perda Buruh Direvisi

Mirza Ahmad Muin • Jumat, 2 Mei 2025 | 10:09 WIB
DEMO BURUH: Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
DEMO BURUH: Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

 

PONTIANAK POST - Federasi Konstruksi Umum dan Informal-Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (FKUI-KSBI) Kota Pontianak dan Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery Kalbar, menggelar kegiatan aksi damai bersama buruh Pelabuhan, Kamis (1/5). Terdapat beberapa poin tuntutan para buruh dalam momentum peringatan hari buruh itu.

Ketua FKUI-KSBI Kota Pontianak Syahril Mochtar, mengatakan peringatan Hari Buruh Internasional merupakan momen penting bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu dia pun mengajak para buruh untuk menjaga ketertiban dan kedamaian. 

Dia mengatakan kegiatan Hari Buruh Internasional 2025 ini, melibatkan para buruh Pelabuhan untuk aktif memperjuangkan hak-hak buruh dan kesejahteraan buruh yang saat ini masih jauh dari kata sejahtera.

“May Day is Collaboration Day dengan semangat hari buruh sedunia kita teruskan perjuangan nasib dan kesejahteraan hak pekerja buruh Pelabuhan," ucapnya.

Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Barat, Suherman menegaskan terdapat beberapa tuntutan buruh di Kalbar. Salah satunya buruh Pelabuhan harus diakomodir.

Menurut dia, Undang-Undang buruh terbaru tidak berpihak pada teman-teman buruh Pelabuhan. Oleh sebab itu, SK tiga Menteri dipandangnya sudah kedaluwarsa. Dia memandang UU tersebut juga memonopoli dan tidak menguntungkan buruh.

Oleh sebab itu, SK tiga Menteri mesti ditinjau ulang. Karena saat ini serikat buruh semakin banyak. Seperti di konfederasi nasional mencapai 15 serikat. Sedangkan di Kalbar saat ini ada 5 serikat. “Kita minta UU tersebut ditinjau ulang sehingga kawan-kawan buruh bongkar muat bisa diakomodir,” tegasnya.

Momentum hari buruh ini dia mengajak seluruh buruh untuk bersama-sama berjuang melakukan negosiasi dengan pihak penentu keputusan. Mulai dari tingkat pusat hingga ke tataran daerah.

Ia meminta kepada buruh untuk bekerja secara profesional. Menurutnya regulasi yang dibuat pemerintah belum memenuhi hak dan perlindungan buruh. Maka dengan ini pihaknya mengajukan beberapa tuntutan mulai dari penghapusan outsourcing, perubahan iklim dan transisi yang adil bagi buruh, implementasikan dan laksanakan struktur skala upah di semua perusahaan, jaminan sosial bagi buruh, pencegahan dan perlindungan kekerasan dan pelecehan seksual melalui kesetaraan gender di tempat kerja.

Kemudian minta perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU perlindungan  Pekerja Rumah Tangga ( PPRT) Dan Perlindungan Buruh/Pekerja Migran Melalui Revisi UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI, perlindungan K3 Melalui Perubahan UU K3 Nomor 1 Tahun 1970, perlindungan bagi ABK perikanan melalui Ratifikasi Konvensi ILO 188, hapuskan union busting/pemberangusan Serikat buruh, bentuk Satgas PHK di Kalimantan Barat, karena semakin maraknya perusahaan mem PHK Buruh/Pekerja sehingga meningkatkan angka pengangguran dan Kemiskinan Kalimantan Barat,

Dia menambahkan untuk bentuk Desk Ketenagakerjaan di semua kabupaten/kota di Kalimantan Barat dalam rangka membantu pihak Disnaker Bidang Ketenagakerjaan menangani kasus kasus perselisihan buruh/pekerja dengan pihak perusahaan yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit dan sosial dialog.

“Terakhir kami meminta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera merevisi Perda ketenagakerjaan No 5 tahun 2017 serta membuat Pergub tentang Perda Ketenagakerjaan Kalimantan Barat yang sudah lama diterbitkan tapi tidak dilaksanakan,” tegasnya.(iza)

 

Editor : Hanif
#fkui #serikat buruh #tuntutan buruh #Buruh Pelabuhan #aksi damai #kota pontianak #Perlindungan Buruh #PPRT