PONTIANAK POST - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025, berbagai pihak menyuarakan kembali persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum mengalami perubahan signifikan, tak terkecuali di Kalimantan Barat.
Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Kalbar (Korwil Kalbar). Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Suherman, menilai bahwa perlindungan terhadap buruh di Kalimantan Barat masih jauh dari harapan. “Masalah yang kami soroti masih sama seputar jaminan sosial, upah, hingga struktur skala upah di perusahaan,” katanya, Kamis (1/5)
Ia mengatakan, banyak buruh harian lepas yang belum mendapatkan jaminan sosial dan mayoritas perusahaan masih menggunakan UMK sebagai standar tanpa memiliki struktur skala upah yang jelas.
KSBSI Kalbar juga menyoroti buruknya implementasi sejumlah aturan ketenagakerjaan yang sebenarnya sudah cukup baik di atas kertas, namun belum diterapkan secara konsisten di lapangan. Suherman menekankan pentingnya penegakan regulasi yang adil dan menyeluruh bagi seluruh pekerja.
Di samping itu, Suherman juga menyoroti banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK), di berbagai sektor. “Untuk itu, kami mengusulkan pembentukan Satgas PHK sebagai upaya mencari solusi bersama atas persoalan ini,” katanya.
Pada tahun ini, terdapat 12 tuntutan buruh KSBSI Kalbar yang diajukan agar dapat segera direspons dan diimplementasikan oleh pemerintah. Beberapa yang pihaknya tekankan antara lain penghapusan sistem outsourcing dan kontrak kerja jangka pendek, pemberian jaminan sosial yang layak, hingga implementasi struktur skala upah di semua perusahaan.
Pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja melalui penerapan kesetaraan gender juga menjadi poin utama yang diharapkan dapat diwujudkan. Poin lainnya adalah mendorong pembentukan Satgas PHK di Kalbar untuk mengurangi dampak PHK massal yang meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan.
Pihaknya juga menuntut dibentuknya Desk Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota guna membantu Dinas Ketenagakerjaan menangani kasus perselisihan hubungan industrial yang tidak terselesaikan melalui bipartit atau dialog sosial.
Sementara itu, jumlah buruh atau pekerja di Kalbar terus bertambah. Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar mencatat bahwa terdapat 1,162 juta pekerja berstatus buruh/karyawan/pegawai pada Agustus 2024. Angka ini melonjak dibandingkan beberapa tahun sebelumnya pada periode yang sama di mana terdapat 1,03 juta buruh pada 2023, 977 ribu pada 2022, 893 ribu pada 2021, serta 831 ribu pada 2020.
Penduduk bekerja dengan status buruh/karyawan/pegawai di Kalbar juga mendominasi dibandingkan dengan status pekerjaan lainnya. Data BPS Kalbar menyebut, per Agustus 2024 status buruh/karyawan/pegawai mencatatkan proporsi sebesar 40,58 persen. Angka ini menunjukkan terjadinya peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya di periode yang sama setidaknya dalam beberapa tahun ke belakang.
Perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit menjadi salah satu sorotan. Direktur Teraju Indonesia Agus Sutomo mengatakan di provinsi ini setidaknya terdapat 1.000 buruh di enam perusahaan perkebunan sawit ditemukan bermasalah dalam kontrak kerja. Dari jumlah tersebut, 800 buruh mengalami pelanggaran serius, seperti kontrak kerja yang tidak jelas, tidak adanya jaminan kesehatan, minimnya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga absennya jaminan sosial.
“Lima perusahaan menyatakan bersedia memperbaiki kondisi buruh. Salah satu perusahaan di Ketapang tetap abai meski sudah dipanggil dan diperingatkan oleh pemerintah,” ungkapnya pada momen Workshop Standar Norma dan Pengaturan Bisnis dan HAM Sebagai Instrumen Untuk Mencapai Perkebunan Sawit Berkelanjutan & Pencapaian SDGs Di Kalimantan Barat oleh Teraju Indonesia yang digelar belum lama ini.
Pria yang kerap disapa Bung Tomo ini menilai buruh dengan status kerja tidak jelas kehilangan banyak hak dasar. Mereka tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan, dan tidak mendapatkan kompensasi jika mengalami kecelakaan kerja.
“Sudah ada aksi serikat buruh, pertemuan dengan manajemen, hingga aduan ke pemerintah daerah, namun hasilnya nihil. Buruh takut jika aksi mereka justru dibalas dengan tindakan represif,” lanjutnya.
Di samping itu, konflik agraria di sektor sawit menurutnya turut memperburuk nasib buruh. Banyak petani plasma yang dirugikan dalam pola kemitraan, akhirnya terpaksa bekerja sebagai buruh sawit dalam kondisi kerja yang jauh dari layak. Tidak jarang, perusahaan memanfaatkan buruh untuk menghadapi aksi protes masyarakat adat atau petani plasma, menciptakan benturan sosial di lapangan.
Tuntutan pada hari buruh juga datang dari Link-AR Borneo, organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization) yang mendedikasikan dirinya pada isu-isu HAM. Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan pihaknya mendesak kepada Pemerintah Indonesia, di semua tingkatan untuk mengambil kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit.
Salah satunya adalah menaikkan upah buruh kebun/buruh tani berdasarkan waktu kerja.“Dan penghapusan diskriminasi upah berdasarkan jenis kelamin. Pada saat yang bersamaan, juga menuntut kenaikan berbagai jenis premi, dan bonus target kerja,” katanya dalam keterangan tertulis.
Pihaknya juga mendesak penghapusan target kerja atau penurunan target kerja (produksi), dan penghapusan berbagai bentuk potongan-potongan, atau sanksi yang memberatkan. Selain itu, pihaknya juga menuntut penghapusan sistem fleksibilitas perburuhan (outsourcing dan kontrak) yang menimbulkan ketidakpastian kerja dan hilangnya upah yang seharusnya diterima.
Dalam konteks aturan, pihaknya juga mendesak pencabutan berbagai peraturan perundang-undangan perburuhan. “Seperti UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta berbagai kebijakan perkebunan sawit yang merugikan buruh perkebunan, petani plasma dan petani mandiri,” tuturnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair