PONTIANAK POST - Seorang balita perempuan berusia 3 tahun 3 bulan bernama Safira Talelu meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Pontianak pada pukul 23.23 WIB. Meninggalnya Safira diduga akibat tidak segera mendapat pertolongan medis yang memadai karena keluarganya tidak mampu membayar biaya transportasi dan pengobatan, sementara perusahaan tempat ayahnya bekerja menolak memberikan bantuan.
Safira adalah anak dari Yohanes Talelu, seorang buruh harian lepas di PT AA, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat. Saat Safira mengalami kejang-kejang, keluarga membawanya ke klinik perusahaan. Namun, dokter menyarankan agar dirujuk ke Puskesmas, lalu ke rumah sakit di Pontianak.
Sayangnya, rujukan tersebut tidak bisa dilakukan karena Yohanes tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dan tidak punya cukup uang untuk biaya transportasi serta pengobatan. Manajemen PT AA juga menolak membantu proses rujukan meski sudah diminta oleh dokter klinik maupun serikat buruh.
Akhirnya, atas bantuan serikat buruh, Safira dibawa ke rumah sakit di Pontianak dengan biaya ditanggung oleh federasi serikat buruh. Namun, saat sampai di rumah sakit, Safira dinyatakan telah meninggal dunia.
Muali, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat dalam siaran persnya menyebutkan bahwa perusahaan diduga melakukan pelanggaran HAM dan Langgar UU. FSBKS Kalimantan Barat menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menuding PT AA gagal memenuhi kewajiban dasar terhadap pekerja dan keluarganya.
Selain itu, FSBKS juga menduga kuat bahwa perusahaan melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU No. 24/2011 tentang BPJS. Perusahaan dapat dipidana hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar jika tidak memberikan jaminan sosial. Kemudian UU No. 27/2007 dan UU No. 13/2003 Tentang perlindungan pekerja dan larangan kerja paksa.
Kemudian, lanjut, Muali UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Terkait kepemilikan identitas pekerja. Dalam siaran persnya juga, Sekretaris Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat menyatakan bahwa manajemen perusahaan disinyalir menyembunyikan identitas Yohanes sehingga ia kesulitan mengurus administrasi pengobatan anaknya.
Serikat Buruh Desak Investigasi dan Sanksi.
FSBKS Kalimantan Barat telah menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar diminta melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Bupati Ketapang diminta ambil sikap tegas atas kasus ini. Kemudian GAPKI didesak mencabut keanggotaan PT AA dan melakukan audit independen terhadap seluruh anggotanya.
Para pembeli CPO seperti Fuji Oil, P&G, Cargill, dan lainnya diminta melakukan investigasi dan sementara waktu menghentikan pembelian produk dari perusahaan tersebut.
Pemerintah pusat dan daerah, BPJS, Polri, Komnas HAM , dan DPR RI diminta melakukan pemantauan agar hak-hak buruh sawit benar-benar terpenuhi.
FSBKS menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti betapa lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perkebunan sawit. Selain itu, para pembeli minyak sawit juga dinilai kurang memastikan apakah produk yang mereka beli bebas dari pelanggaran HAM. "Jika sistem ini terus dibiarkan, akan ada banyak "safira-safira" lain yang menjadi korban," demikian pernyataan FSBKS.
Masyarakat umum dan elemen sipil pun diajak untuk bersolidaritas dan bersama-sama menuntut keadilan bagi para pekerja perkebunan sawit beserta keluarganya.(den)
Editor : Miftahul Khair