PONTIANAK POST - Seorang pemuda penjual sabu ditangkap polisi di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, pada Sabtu (3/5) kemarin. Hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan empat plastik klip transparan berisikan Sabu dengan berat bruto 0,66 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,9 juta, korek api, tutup bong dan sendok milik pelaku IB. Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, membenarkan penangkapan penjual sabu tersebut. Dia menjelaskan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di depan jalur 4, Komplek Yua terdapat aktivitas seseorang yang mencurigakan.
"Dari informasi itu, diduga pria mencurigakan tersebut menjual sabu," kata Pandia, Minggu (4/5). Batman Pandia menerangkan, dari informasi itu anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Di lokasi, lanjutan Pandia, pijak mendapati seorang pria menggunakan kaos hitam diduga menyimpan atau memilih sabu yang akan dijual. "Saat itu anggota langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan," ucap Pandia.
Pandia mengungkap, dari penggeledahan badan, ditemukan barang bukti empat paket klip sabu yang di simpan di kocek saku depan sebelah kanan celana pelaku. Pandia mengatakan, dari interior pelaku mengaku jika barang haram tersebut miliknya yang rencananya akan dijual kepada pelanggannya. "Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegas Pandia. (adg)
Editor : Hanif