PONTIANAK POST - Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat kembali bermasalah. Kali ini lembaga keuangan tersebut diduga telah menguasai tanah milik Syarif Zain (almarhum) seluas kurang lebih seluas empat hektar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Kuasa hukum ahli waris, Debby Yasman Adiputra, mengatakan, almarhum ayah dari kliennya memiliki tanah seluas kurang lebih empat hektar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan dengan bukti akta jual beli nomor 249 tahun 1963 dengan luas lahan kurang lebih empat hektar.
Debby menjelaskan, pada tahun 1981 Syarif Zain (almarhum) memberikan kuasa kepada SM (almarhum) untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke kantor pertanahan. Namun bukannya mengurus pembuatan sertifikat, SM diduga membuat akta jual beli nomor 248 tahun 1963 di atas tanah milik orang tua kliennya dengan luas lahan 3,1 hektar.
"SM ini membuat akta jual beli seolah-olah membeli dari orang yang sama di tanah yang sama tetapi dengan luas yang berbeda," kata Debby, Kamis (8/5).
Debby menerangkan, setelah membuat akta jual beli, SM kemudian mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke kantor pertanahan. Dari permohonannya itu, terbitlah sertifikat nomor 46 tahun 1983 yang kemudian tanah tersebut langsung dijual kepada A yang diduga adalah karyawan dari bank milik Pemerintah Daerah Kalbar.
Debby mengatakan, karena merasa tidak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, pada 2000 Syarif Zain (almarhum) membuat pengaduan ke Polrestabes (Polresta) Pontianak tentang dugaan penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor SS yang namanya tertera di dalam sertifikat nomor 46 tahun 1983.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, SS diketahui tidak mengetahui apa-apa mengenai sertifikat nomor 46 dan masih dari penyelidikan kepolisian, pelaku yang diduga menggelapkan dan memalsukan surat milik Syarif Zain adalah SM," ucap Debby.
Debby mengungkapkan, masih dari hasil penyelidikan kepolisian, terhadap alas hak SHM nomor 46 tahun 1983 yakni akta jual beli nomor 248 tahun 1963 dilakukan uji laboratorium forensik di Mabes Polri dan hasilnya akta tersebut dinyatakan non identik atau palsu.
"Akta jual beli nomor 248 ini sudah disita polisi sebagai barang bukti," terang Debby.
Debby mengatakan, SM yang diduga sebagai pelaku penggelapan dan pemalsuan akta jual beli tersebut telah meninggal, sehingga polisi saat itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dan seharusnya terhadap alas hak yang telah dinyatakan palsu itu, tidak dapat digunakan oleh siapapun.
"2022, Syarif Zain datang meminta pendampingan hukum kepada kami, karena di atas tanahnya terdapat pengumuman yang tertulis SHGB nomor 107 dengan luas 38.471 meter persegi pemilik dana pensiun bank Pemerintah Daerah Kalbar," tutur Debby.
Debby menjelaskan, setelah menerima kuasa dari Syarif Zain, pihaknya kemudian membuat pengaduan ke Polresta Pontianak atas dugaan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu karena seharusnya akta jual beli nomor 248 tidak dapat digunakan oleh siapapun.
Dari pengaduan tersebut, Debby menambahkan, terungkaplah bahwa terdapat pemisahan sertifikat nomor 46 yang mana salah satu sertifikat hasil pemisahaan diketahui telah diturunkan menjadi SHGB nomor 107 yang dibeli oleh dana pensiun bank milik Pemerintah Daerah Kalbar pada 2021 dari A yang diduga adalah karyawan bank itu sendiri.
"Harusnya pemisahan sertifikat nomor 46 itu tidak bisa dilakukan, karena alas haknya telah dinyatakan palsu. Dan meski kasus sudah dihentikan ada upaya hukum lain yang akan diambil oleh ahli waris untuk memperjuangkan hak-haknya," tegas Debby.
Kuasa hukum ahli waris lainnya, yakni Aditya Chaniago, menambahkan, langkah hukum lain yang akan dilakukan pihaknya adalah mengajukan gugatan perdata terhadap dana pensiun bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat selaku dewan pengawas yang bertanggung jawab atas dana investasi yang dikelola oleh dana pensiun.
"Ada dugaan tetapi kami berusaha membuktikan, sertifikat nomor 46 tahun 1983 yang statusnya dalam sita penyidik telah digunakan untuk menerbitkan SHGB nomor 107 atas nama dana pensiun bank milik Pemerintah Daerah Kalbar melibatkan mafia tanah," tegas Aditya.
Sementara itu, Humas bank milik Pemerintah Daerah Kalbar, Irfan, mengatakan, belum mengetahui secara detail bagaimana proses pembelian tanah tersebut. Karena dana pensiun sebagai pembeli adalah anak perusahaan dari bank milik Pemerintah Daerah Kalbar yang memiliki direktur sendiri.
"Saya coba cari informasi dulu ya, nanti akan kami sampaikan jika sudah ada informasi terbaru yang didapat," jawab Irfan ketika dihubungi Pontianak Post melalui telepon genggam. (adg)
Editor : Hanif