PONTIANAK POST — Sebuah tragedi menyedihkan telah mengguncang dunia ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Safira Talelu (3 tahun 3 bulan), anak seorang buruh sawit bernama Yohanes Talelu dari Pulau Timor, meninggal dunia diduga akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan memadai karena keluarganya tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Kejadian ini terjadi di area perkebunan milik PT Aditya Agroindo(AA) salah satu anak perusahaan dari Kalimantan Plantation Unit (KPU) yang beroperasi di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Agus Sutomo Eksekutif Teraju Indonesia yang mengecam keras kondisi yang terjadi di PT Aditya Agroindo. Ia menyebut perusahaan tersebut sebagai contoh buruk tata kelola perkebunan sawit modern yang justru melanggar hak dasar manusia. "Beberapa hari ini, kita dikejutkan dengan berita soal tidak bertanggungjawabnya salah satu perusahaan perkebunan atas kesehatan dan keselamatan pekerja serta keluarganya. Itu terjadi pada korban balita bernama Safira Talelu Balita Berumur 3 tahun 3 bulan, anak pekerja buruh sawit di PT Aditya Agroindo(AA) di Kabupaten Ketapang," ujar Agus, Kamis(8/5).
Menurut data yang dihimpun Teraju Indonesia, PT Aditya Agroindo adalah bagian dari DTK Opportunity Limited, sebuah perusahaan yang tercatat di British Virgin Islands. Melalui PLM Investment Limited yang berpusat di Hong Kong, DTK menguasai sekitar 95 persen saham PT. KPU. Sementara Luas areal HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan diperkirakan mencapai 17.374 hektar. Namun sayangnya, praktik operasionalnya justru menuai banyak masalah serius.
Dari hasil ricek Teraju Indonesia di lapangan dan berbagai pemberitaan di media lokal bahwa selain kasus meninggalnya balita Safira, masih banyak masalah lain yang dibiarkan tanpa solusi oleh manajemen perusahaan.Seperti dugaan pencemaran lingkungan, dimana limbah pengolahan CPO bocor dan mencemari aliran sungai Kapuas dan Pawan. Air sungai menjadi keruh dan tak bisa digunakan oleh masyarakat adat Labai. Bahkan sanksi adat dari masyarakat lokal akibat pencemaran tersebut telah dilakukan. "Masyarakat adat memberikan hukuman adat kepada perusahaan," ucapnya sambil memperlihatkan data dari media lokal.
Tak hanya itu, terjadinya konflik plasma dimana warga setempat sebagai mitra plasma yang sudah puluhan tahun bekerja sama, belum menerima bagiannya dan bahkan tidak tahu letak lahan plasmanya. Di sisi lain, pelanggaran hak buruh, dimana buruh bekerja lebih dari 5 tahun tanpa kontrak tetap, tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. "Juga jam kerja panjang, upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) atau UMKS dan mutasi seenaknya manajemen," beber Agus.
Di sisi lain, Agus juga Teraju juga menyoroti sanitasi buruk dan kecelakaan kerja sering diabaikan. Misalnya fFasilitas perumahan buruh diduga rusak, APD minim, dan pemeriksaan kesehatan jarang dilakukan. Ada juga union busting yakni upaya sistematis untuk membubarkan serikat pekerja yang ingin memperjuangkan hak-hak buruh.
Agus menegaskan, jika pelanggaran-pelanggaran ini terus dibiarkan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Ini bukan hoaks belaka. Ini nyata, dan korban nyatanya adalah para buruh yang tak punya daya karena takut di-PHK,” katanya.
Lebih ironis lagi, meski banyak laporan dari serikat buruh dan upaya bipartit-tripartit sudah dilakukan, manajemen PT Aditya Agroindo dan grup KPU/DTP tidak merespons dengan baik. "Mereka tidak bergeming karena pemerintah takut kehilangan investasi,” tandas Agus.
Teraju Indonesia bersama Federasi Serikat Buruh Perkebunan Sawit Kalbar mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan monitoring dan audit menyeluruh, kepada semua perusahaan sawit yang beroperasi di Kalbar, terutama yang terindikasi melanggar aturan. Kedua mmberikan apresiasi atau sanksi tegas yakni sesuai dengan realitas operasional perusahaan, termasuk pembekuan izin hingga proses hukum bagi perusahaan nakal.
Di sisi lain, Teraju dan FSBPS Kalbar juga mendorong penerbitan UU Perlindungan Khusus Buruh Perkebunan Sawit dan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi. Juga libatkan pihak independen dalam pengawasan agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jika ini tidak segera ditangani, maka cita-cita besar pemerintah tentang pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi retorika kosong,” kata Agus.
Tragedi Ini Harus Jadi Titik Balik.
Kematian Safira Talelu, anak buruh pekerja sawit berusia 3 tahun 3 bulan harus menjadi titik balik bagi semua pihak. Tidak boleh ada lagi nyawa yang melayang akibat ketidakpedulian perusahaan terhadap hak dasar manusia. "Apakah pembangunan berkelanjutan benar-benar bisa diwujudkan di perkebunan sawit? Sekarang, pertanyaan itu ada di tangan pemerintah," tutup Agus.(den)