Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

GRIB Berencana Masuk Kalbar, Kesbangpol: Masih Status Quo

Idil Aqsa Akbary • Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:12 WIB
Kepala Kesbangpol Kalbar, Manto.
Kepala Kesbangpol Kalbar, Manto.

PONTIANAK POST – Rencana masuknya organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Kalimantan Barat (Kalbar) hingga kini masih berstatus quo. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalbar, Manto memastikan proses pengajuan GRIB masih berjalan hati-hati demi menjaga keharmonisan antar elemen masyarakat.

Meski secara hukum keberadaan GRIB diakui di Indonesia, namun untuk di daerah, setiap cabang atau pengurus wilayah perlu mengantongi surat keberadaan organisasi.

“Mereka (GRIB) sudah ajukan permohonan sebelum Ramadan lalu. Tapi karena ada penolakan dari berbagai ormas, termasuk arahan lisan dari Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, maka kami belum bisa keluarkan surat keberadaan organisasi," jelas Manto saat dihubungi Pontianak Post, Kamis (8/5).

Menurutnya, Kesbangpol sudah melaporkan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri memberi arahan agar GRIB dipanggil untuk menyampaikan penjelasan, yang disebut Manto sudah dilakukan. Selanjutnya, GRIB diminta berkonsultasi dengan Wagub Kalbar.

"Saya minta mereka kirim permohonan audiensi ke Wagub. Tapi mereka ingin suratnya ke Kesbangpol saja, nanti kami fasilitasi. Kami masih cari waktu yang cocok (audiensi dengan wagub)," kata Manto.

Lebih lanjut, para pengurus GRIB Kalbar juga diarahkan untuk membangun komunikasi secara personal dengan ormas-ormas yang menolak. "Selama langkah-langkah yang diambil belum mampu menjamin sampai ke titik ‘bisa menghindari konflik’ dan menciptakan harmonisasi sesama masyarakat Kalbar, maka status ormas GRIB (di Kalbar) masih status quo. Masih (harus) melakukan langkah-langkah itu," tegasnya.

Manto memastikan, pengurus inti GRIB di Kalbar adalah individu yang aktif dalam kegiatan sosial tanpa rekam jejak negatif. Itu ia ketahui dari pertemuan langsung dan data rekam jejak yang ada. "Tidak ada yang identik dengan debt collector atau premanisme seperti yang dikhawatirkan. Mereka juga berjanji tak akan menimbulkan konflik di Kalbar," katanya.

Alasan lain mengapa Kesbangpol Kalbar belum bisa menerbitkan surat keterangan keberadaan organisasi adalah karena masih menunggu penyesuaian regulasi. Tanggal 6 Februari 2025 lalu, kata dia, Mendagri mengubah format dokumen yang mesti dikeluarkan pemerintah darah.

“Yang sebelumnya surat keterangan organisasi, sekarang judulnya jadi beda. Namanya Korespondensi Eksternal, tapi esensinya sama lah. Tapi regulasi daerah kita belum menyesuaikan. Itu yang masih perlu proses juga," ujar Manto.

Dihubungi terpisah, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalbar, Rosadi Jamani mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap ormas. Ia menegaskan, ormas yang baik adalah yang membangun persatuan, bukan alat politik atau pion pengusaha yang melanggar hukum.

"Masalahnya, sekarang ini ormas muncul saat ada proyek besar, itu yang meresahkan. Di Pontianak saja banyak ormas pungli ke ruko-ruko, itu tidak bagus," ungkap Rosadi.

Ia mendorong revisi Undang-Undang (UU) Ormas agar lebih tegas. "Kalau ada anggota anarkistis, pimpinannya harus tanggung jawab. Ketegasannya harus begitu. Tapi pemerintah kadang justru menggunakan mereka untuk menekan rakyat juga, itu yang bikin sulit," sindirnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kalbar, Sutarmidji, juga angkat suara. Mantan Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menilai atribut ormas harus diatur ketat. Meski ia berbicara tentang ormas secara umum, namun hal yang sama juga tentu berkaitan dengan keberadaan GRIB.

"Kalau pakaiannya sudah mirip militer, aparat keamanan, itu sudah patut dicurigai. Jangan sampai misalnya baret merah, itu kan sama dengan Kopassus. Kopassus itu kan pasukan elite kita (Indonesia), segala atributnya itu harus dijaga. Atribut (lembaga resmi negara) harus dijaga, jangan direndahkan," tegasnya.

Ia menekankan pentingnya ormas memiliki AD/ART yang jelas, agar tak masuk ke masalah-masalah yang di luar kapasitasnya. Seperti misalnya, sengketa tanah atau penagihan utang yang bukan ranah mereka. "Kalau dibiarkan, negara bisa kacau. Jangan aparat hukum juga pakai jasa mereka dalam tugas-tugas masyarakat. Harus dievaluasi total," ucapnya.

Menurutnya, aturan ormas harus jelas dan konsisten. “Pemerintah pusat tinggal berpegang pada itu saja. Sementara pemerintah daerah pasti akan mengikuti aturan yang ada. Saya sependapat dengan Mendagri, UU harus genah, ormas itu fungsinya untuk apa. Jangan berkembang seperti institusi negara bahkan merasa lebih. Lalu aturannya harus jelas dan konsisten, jalankan dengan tegas,” tuturnya. (bar)

Editor : Miftahul Khair
#penolakan #GRIB #kalbar #masuk