PONTIANAK POST - VV, FD dan DN, tiga pelaku penggelapan mobil milik warga Jalan Selat Panjang, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Ketiga pelaku ditangkap pada dua tempat berbeda. VV ditangkap di Jalan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur pada Sabtu 12 April 2025. Sementara FD dan DN ditangkap satu bulan kemudian di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu 11 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada Jumat 9 April 2025, pelaku VV datang menemuinya dengan tujuan hendak menyewa mobil selama satu hari.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku saat itu menjaminkan KTP atas nama Fajar," kata Wawan, Selasa (13/5).
Wawan menjelaskan, namun setelah kendaraan dalam penguasaan pelaku dan batas sewa berakhir, mobil tidak kunjung dikembalikan pelaku kepada korban. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polresta Pontianak.
Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Optimis IPM Kalbar Meningkat
Wawan menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi keberadaan VV (penyewa mobil). Pada Sabtu 12 April 2025, VV akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
Dari interogasi, lanjut Wawan, VV mengakui perbuatannya telah menggelapkan mobil milik korban. Mobil tersebut diserahkan kepada pelaku lainnya yakni FD dan DN. Dari kedua pelaku tersebut VV mendapat upah sebesar Rp5 juta.
"Pelaku mengaku dari Rp5 juta itu, Rp2 juta diberikan kepada pemilik KTP sementara sisanya digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi slot," terang Wawan.
Wawan menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Dari pengakuan pelaku VV, Wawan menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap keterlibatan kedua pelaku lainnya. Dari penyelidikan yang dilakukan, Sabtu 11 Mei 2025 atau satu bulan setelah VV ditangkap, dua pelaku lainnya yakni FD dan DN berhasil ditangkap ketika berada di halte Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.
Wawan menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku telah membantu mengantar dan menjemput VV saat mengambil dan menggelapkan mobil milik korban. Keduanya kemudian mengaku menerima upah masing-masing Rp 2 juta untuk DN dan Rp4 juta untuk FD.
"Saat ini untuk mobil dan orang yang menguasai barang hasil kejahatan masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Wawan. (adg)
Editor : Hanif