*Hasil Asesmen Teraju dan FSBKS-KB Di hadapan Komisi V DPRD Kalbar
PONTIANAK POST - Dalam hasil investigasi yang dirilis Desember 2024 lalu, Teraju Indonesia bekerja sama dengan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (FSBKS-KB) mencatat diperkirakan ada sekitar 977.000 pekerja sawit di seluruh Kalimantan Barat.
Sebanyak 491 di antaranya dari berbagai perusahaan pemilik lahan konsesi sawit, belum mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Temuan ini didapatkan berdasarkan penelitian acak di 11 serikat buruh di Kalimantan Barat.
Investigasi tersebut mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami para buruh sawit, mulai dari minimnya akses jaminan kesehatan, upah tidak layak, hingga risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, menyampaikan temuan ini saat melakukan audiensi dengan DPRD Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa buruh sawit masih menghadapi banyak masalah struktural.
“Ada 491 buruh yang tidak terlindungi oleh BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Mereka rentan jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Ini adalah pelanggaran hak dasar pekerja,” ujarnya.
Selain itu, investigasi juga mencatat ada sekitar 23 kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada buruh sawit di perusahaan-perusahaan seperti PT Aditya Agroindo, PT Sumatera Jaya Argo Lestari, PT Bintang Sawit Lestari, dan PT Surya Agro Lestari.
Tidak hanya itu, beberapa buruh juga dilaporkan mengalami mutasi secara tidak prosedural dan menjadi korban union busting, yaitu upaya sistematis untuk melemahkan atau bahkan membubarkan serikat buruh melalui pemecatan atau mutasi paksa.
Sutomo juga menjelaskan bahwa buruh harian lepas, yang merupakan bagian besar dari tenaga kerja di perkebunan sawit, sering kali menerima upah di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka tidak memiliki kontrak tetap dan bekerja dalam sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sehingga mudah diberhentikan tanpa pesangon.
Di sisi lain dari cerita buruh, mereka juga tidak mendapatkan tunjangan kesehatan, cuti, atau jaminan hari tua seperti buruh tetap.
Bahkan, upah buruh perempuan umumnya lebih rendah dibandingkan laki-laki meskipun tugasnya sama beratnya. Masalah kesehatan juga menjadi ancaman nyata bagi buruh penyemprot pestisida.
Mereka sering terpapar bahan kimia beracun seperti paraquat tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Buruh pemanen sawit pun rentan mengalami cedera akibat penggunaan egrek (parang panjang), tandan buah segar yang tajam, hingga terpeleset di medan licin.
Sayangnya, banyak perusahaan tidak menyediakan fasilitas kesehatan memadai. Buruh sulit mengakses layanan medis karena letak perkebunan yang jauh dari kota, infrastruktur jalan rusak, serta minimnya rumah bilas dan sanitasi layak.
Buruh Perempuan Lebih Rentan
Buruh perempuan menghadapi tantangan ganda. Selain upah yang lebih rendah, mereka juga tidak didukung dengan fasilitas penitipan anak.
Banyak dari mereka terpaksa membawa anak ke lokasi kerja yang tidak aman, atau meninggalkannya tanpa pengawasan.
Akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, seperti pemeriksaan kehamilan dan persalinan, juga sangat terbatas. Hal ini semakin memperburuk kondisi kesehatan ibu dan anak di kalangan keluarga buruh sawit.
Fakta lain yang mencolok adalah minimnya kepesertaan buruh dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sebagian besar perusahaan tidak mendaftarkan buruh harian lepas ke program jaminan sosial tersebut.
Akibatnya, jika terjadi PHK atau kecelakaan kerja, mereka tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan pensiun, atau biaya pengobatan. Padahal, menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, semua pekerja wajib mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menyikapi temuan ini, Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar dan Teraju Indonesia menyerukan agar pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak buruh.
Beberapa permintaan utama seperti Pemenuhan hak jaminan sosial bagi seluruh buruh sawit, penghapusan sistem kerja kontrak yang eksploitatif, peningkatan upah sesuai KHL, penerapan protokol K3 secara ketat dan pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan di area perkebunan.
“Jika tidak ada perbaikan, maka praktik ‘perbudakan modern’ akan terus terjadi di sektor sawit kita,” tegas Sutomo.
Industri kelapa sawit di Kalimantan Barat sebenarnya memiliki peran signifikan dalam perekonomian Regional dan Nasional.
Pada tahun 2022, luas areal perkebunan kelapa sawit di Provinsi ini mencapai 2.017.456 hektar, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (PK) sebesar 7,7 juta ton.
Dari total luas tersebut, perkebunan rakyat mencakup 597.067 hektar (29,04%), perkebunan besar Negara 30.099 hektar (1,46%), dan perkebunan besar swasta 1.428.930 hektar (69,5%). Terdapat sekitar 977 ribu pekerja atau buruh sektor Perkebunan kelapa sawit. (den)
Editor : Miftahul Khair