Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Aset dan Yayasan Diduga Dirampas, Warga Buddha Pemangkat Lapor ke Kejati Kalbar

Haryadi Eko Priatmono • Rabu, 14 Mei 2025 | 16:51 WIB
Kuasa hukum umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani, Raka Dwi Permana melaporkan dugaan perampasan aset beserta yayasan umat Budha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kuasa hukum umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani, Raka Dwi Permana melaporkan dugaan perampasan aset beserta yayasan umat Budha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

PONTIANAK POST - Lahan seluas kurang lebih sepuluh hektar beserta yayasan keagamaan milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas diduga dirampas oleh oknum kelompok agama lain.

Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, perampasan aset dan yayasan umat Agama Buddha (yayasan Catur Arya Satyani) sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini.

Kuasa hukum umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani, yakni Raka Dwi Permana, mengatakan, yayasan Catur Arya Satyani didirikan oleh biksu dan biksuni sekitar tahun 1800-an dengan nama awal tempat peribadatan Agama Buddha Sip Fuk Thong.

Raka menjelaskan, setelah berdiri dan berjalannya waktu, pada 29 Juni 1979 dibuat akta pendirian yayasan nomor 75 dihadapan Notaris Raden Aminudin Moechsin Panjianom dengan nama yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong.

"25 Mei 1985 terbit akta perubahan yayasan nomor 118 dengan perubahan nama dari Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong menjadi nama Yayasan Catur Arya Satyani yang dibuat di notaris Raden Aminudin Moechsin Panjianom," kata Raka, ditemui usai membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Rabu (18/5).

Raka menerangkan, setelah terbit akta perubahan nama yayasan, pada 3 April 1996 terbit akta perubahan yayasan Catur Arya Satyani nomor 6 dengan perubahan struktur kepengurusan baru yang dibuat dihadapan Notaris Dalimonte dengan ketuanya, Ngui Tjhan Kie.

"Ngui Tjhan Kie sebagai ketua mengurus penerimaan uang sewa tanah dari aset yayasan dan menerima semua bentuk sumbangan dari umat Buddha yang sembahyang di Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani," ucap Raka.

Raka menuturkan, masalah penguasaan aset dan kepengurusan yayasan muncul pada 16 Oktober 2020. Sekelompok orang yang mayoritas bukan beragama Buddha mengadakan pertemuan di salah satu tempat di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, dihadiri Ketua yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie untuk membahas penyusunan kepengurusan yayasan yang baru. Namun proses penyusunan tersebut tidak selesai dilaksanakan.

"Saat pertemuan itu, berdasarkan keterangan klien kami, ketua yayasan, diduga menyerahkan semua dokumen yayasan termasuk akta perubahan yayasan, sertifikat tanah kepada peserta rapat yang diduga bukan beragama Buddha berinisial MJ," terang Raka.

Raka mengatakan, anehnya, berdasarkan keterangan kliennya, pada 17 November 2020, Ketua Yayasan Catur Arya Satyani diduga diminta oleh MJ (salah satu peserta rapat bukan beragama Buddha) untuk menandatangani surat berita acara yang berisi kepengurusan yayasan yang baru yang didalamnya diduga diisi oleh orang-orang yang bukan beragama Buddha.

"Dugaannya, dengan situasi yang penuh dengan tekanan membuat ketua yayasan, Ngui Tjhan Kie menandatangani berita acara perubahan kepengurusan yayasan yang pengurusnya mayoritas diduga bukan beragama Buddha," tutur Raka.

Raka menceritakan, rapat dan tindakan penyusunan kepengurusan yayasan baru yang dilakukan oleh oknum agama tertentu itu akhirnya diketahui oleh umat Buddha setelah surat berita acara pergantian pengurus dibocorkan oleh anak Ngui Tjhan Kie (ketua yayasan) sehingga tindakan itu membuat umat Buddha keberatan.

Setelah menerima bocoran surat berita acara pergantian pengurus yayasan, lanjut Raka, umat Buddha membuat pengaduan ke Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan dugaan perampasan yayasan dan aset.

Raka menjelaskan, dari pengaduan itu, pengurus Magabutri Kabupaten Sambas melakukan klarifikasi langsung dengan ketua yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie. Dimana didapat keterangan, bahwa yang bersangkutan diduga menandatangani surat berita acara pergantian pengurus, pada 16 Oktober 2020 itu dalam kondisi tertekan dan diduga yang bersangkutan mengaku memiliki pemahaman yang minim terkait mekanisme penyusunan pengurus yayasan.

"Setelah klarifikasi yang dilakukan pengurus Magabutri Kabupaten Sambas akhirnya umat Buddha di Kecamatan Pemangkat menyatakan sikap menolak kepengurusan yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk pada tanggal 16 Oktober 2020 yang diduga diisi oleh oknum-oknum dari kelompok agama lain," ungkap Raka.

Raka menjelaskan, 26 Oktober 2020, umat Buddha di bawah naungan yayasan Catur Arya Satyani dan pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengadakan rapat bersama dengan Penyelenggara Buddha Kementerian Agama Kabupaten Sambas yang dihadiri ketua yayasan, Ngui Tjhan Kie bersama anaknya berinisial M. Dalam rapat tersebut keduanya menyatakan bahwa surat berita acara pergantian pengurus tertanggal 16 Oktober 2020 sudah dibatalkan. Lalu pada, 29 Oktober 2020, ketua yayasan memberikan surat kuasa kepada pengurus Magabutri Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di Kecamatan Pemangkat.

"Berdasarkan surat kuasa itu, 30 Oktober 2020, pengurus Magabutri Kabupaten Sambas mengundang pihak terkait untuk rapat. Namun dari kelompok agama lain yang diduga merampas aset dan yayasan umat Buddha tidak hadir meski sudah diundang secara patut menurut ketentuan yang berlaku. Hasil rapat terbentuklah kepengurusan yayasan baru untuk periode 2020 sampai dengan 2025 dengan ketua umum pengurus Pang Dewo dan semua pengurusnya beragama Buddha. Dan dalam rapat tersebut kepengurusan yayasan tertanggal 16 Oktober 2020 dibatalkan," tegas Raka.

Raka menyatakan, dalam rapat tersebut juga dinyatakan kepada pengurus yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 agar menyerahkan kembali akta pendirian, akta perubahan yayasan, sertifikat tanah serta dokumen atas nama yayasan kepada pengurus yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk dalam rapat tertanggal 30 Oktober 2020.

"Semua pengurus Yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk dari rapat tanggal 30 Oktober 2020 diisi oleh umat Agama Buddha," Raka kembali menegaskan.

Raka menjelaskan, pada 4 November 2020, pengurus yayasan yang baru kemudian melaksanakan rapat koordinasi terkait kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani dengan umat Buddha yang juga dihadiri oleh anak dari ketua yayasan yang lama yang berinisial M. Saat itu M menyatakan sikap mendukung pengurus yang terbentuk pada tanggal 30 Oktober 2020. Namun pada keesokan harinya yakni pada 5 November 2020, tiba-tiba ketua yayasan yang lama, Ngui Tjhan Kie bersama anaknya yang berinisial M menarik dukungan atas pembentukan pengurus yang baru, pada 30 Oktober 2020.

"Entah apa alasannya, sejak menyatakan menarik dukungan sampai dengan sekarang Ngui Tjhan Kie dan anaknya tidak bisa ditemui," ungkap Raka.

Raka menerangkan, upaya untuk menyelesaikan masalah yang dialami umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani terus dilakukan dengan rapat koordinasi yang berlangsung berulang kali hingga akhirnya, Kementerian Agama Kabupaten Sambas kembali melaksanakan rapat mediasi, pada 8 Februari 2021 dengan mengundang pihak-pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, Raka menambahkan, dihasilkan keputusan bahwa pengurus yayasan Catur Arya Satyani dengan Ketua Umum Pengurus, Pang Dewo menyatakan tidak mengakui kepengurusan yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 dikarenakan adanya pembatalan dari ketua yang lama yakni Ngui Tjhan Kie melalui anaknya yang berinisial M dan dalam rapat itu pengurus yayasan yang dibentuk tanggal 16 Oktober 2020 menolak untuk menyerahkan kembali akta pendirian dan perubahan yayasan, sertifikat tanah dan dokumen lainnya.

"Dalam rapat itu pengurus yayasan yang terbentuk tanggal 16 Oktober 2020, menyatakan kepada pengurus yayasan yang terbentuk tanggal 30 Oktober 2020 untuk mengambil langkah hukum atas masalah yang terjadi," kata Raka.

Raka menyatakan, sehubungan dengan adanya upaya dugaan perampasan aset beserta yayasan umat Buddha tersebut, pihaknya telah mengambil langkah hukum yakni dengan membuat pengaduan dan atau laporan ke Kejati Kalbar.

"Hari ini, Rabu 14 Mei 2020, saya kuasa hukum umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani atau Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani (Sip Fuk Thong) telah resmi membuat pengaduan ke Kejati Kalbar atas dugaan perampasan aset dan yayasan klien kami," tegas Raka.

Raka menyatakan, berdasarkan pengaduan itu, pihaknya berharap Kejaksaan dapat menindak tegas oknum-oknum dari agama lain yang berusaha ingin mengambil alih aset dan yayasan umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

"Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum agama lain ini jelas dapat memecah belah bangsa dan antar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan saat ini mereka (oknum-oknum dari agama lain) diduga telah membangun rumah ibadahnya di atas lahan atau aset milik Yayasan umat Agama Buddha Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani (Sip Fuk Thong)," tegas Raka.

Raka memastikan, bahwa umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dari upaya dugaan perampasan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari kelompok agama lain yang dilakukan secara sistematik dan dapat membahayakan kerukunan umat beragama.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, saat ini dirinya sedang cuti.

"Saya masih cuti, mungkin bisa langsung ke pelaksana harian ya," kata Wayan, ketika dihubungi Pontianak Post. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#yayasan #aset #pemangkat #perampasan #Buddha #kejati