PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan skema baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan serta peningkatan mutu peserta didik melalui jalur seleksi yang lebih akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan bahwa sistem domisili masih menjadi jalur utama, namun jalur afirmasi dan prestasi mendapatkan penyesuaian kuota yang signifikan.
“Untuk jalur afirmasi, kuotanya ditetapkan sebesar 20 persen hanya untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Sementara itu, jalur prestasi justru kami tingkatkan menjadi 35 persen di empat SMP tersebut,” ujarnya, Jumat (16/5).
Sri menjelaskan, bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, disediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta didik dari luar kota.
Adapun daftar SD yang dapat menerima pendaftaran warga luar Kota Pontianak untuk jalur domisili yakni SD Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota, SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.
“Sedangkan SMP yang dapat menerima pendaftaran dari warga luar Kota Pontianak untuk jalur domisili adalah SMP Negeri 8 Kota Pontianak, SMP Negeri 19 Kota Pontianak, SMP Negeri 22 Kota Pontianak, SMP Negeri 28 Kota Pontianak dan SMP Negeri 29 Kota Pontianak,” paparnya.
Salah satu pembaruan penting dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh pendaftar jalur prestasi. Tes ini berbasis komputer dan akan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama pada saat verifikasi pendaftaran.
Tes terbagi dalam tiga bagian, yakni tes kepribadian, tes bakat skolastik (meliputi kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik), serta tes akademik yang mencakup mata pelajaran seperti PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
“Penilaian di jalur prestasi terdiri dari tiga komponen, yakni nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, poin prestasi akademik atau non-akademik sebesar 30 persen, serta nilai tes masuk sebesar 30 persen,” jelas Sri.
Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh bukti prestasi untuk diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui antara lain kejuaraan tingkat kabupaten hingga internasional serta pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.
Untuk jenjang SD dan SMP, lanjut Sri, SPMB 2025 memprioritaskan peserta didik berusia 7 tahun ke atas. Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, serta waktu pendaftaran.
“Dengan sistem ini, kami berharap seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat baik secara domisili maupun prestasi,” tegasnya.
Untuk informasi SPMB 2025 selengkapnya, dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita menjelaskan, total daya tampung untuk seluruh jalur mencapai 97.948 kursi. Rinciannya terdiri dari 45.792 kursi untuk SMA negeri, 27.409 kursi untuk SMK negeri, 12.993 kursi untuk SMA swasta, dan 11.754 kursi untuk SMK swasta.
Rita menyebutkan, pendaftaran SPMB tahun ini dibuka melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, serta jalur khusus untuk SMK reguler. Masing-masing jalur memiliki jadwal tersendiri, yakni jalur afirmasi dan mutasi pada 16–17 Juni 2025, jalur domisili pada 24–26 Juni 2025, jalur prestasi pada 7–9 Juli 2025, dan SMK reguler pada 24 Juni hingga 9 Juli 2025.
Untuk jalur domisili yang memiliki kuota sebesar 35 persen, persyaratannya meliputi Kartu Keluarga (KK) dengan status anak kandung (keluarga inti), serta nilai rapor semester satu sampai lima untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Jalur Afirmasi mendapat kuota 30 persen dengan syarat KK, status sebagai anak kandung, dan kepemilikan kartu penanganan keluarga ekonomi tidak mampu seperti KIP, KKS, PKH, atau terdaftar dalam DTKS.
Sementara jalur prestasi juga memiliki kuota 30 persen. Calon pelajar di jalur ini wajib melampirkan sertifikat atau piagam yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian, dan diterbitkan maksimal tiga bulan sebelum 16 Juni 2025. Selain itu, nilai rapor semester satu sampai lima, dan dokumen pendukung seperti surat keputusan kepala sekolah sebagai pengurus OSIS atau ketua pramuka juga harus disertakan.
Kemudian jalur mutasi mendapat jatah kuota sebesar lima persen. Jalur ini diperuntukkan bagi pelajar pindahan karena mutasi tugas orang tua, yang dibuktikan dengan surat keputusan mutasi, KK, serta bukti domisili dari RT/RW. Untuk anak guru, disyaratkan surat penugasan orang tua, dan status anak kandung dalam KK.
“Saya mengajak, pilihlah jalur yang paling sesuai dengan kondisi, dan lengkapi semua persyaratannya. Jangan sampai ketinggalan kesempatan masuk ke SMA impian,” imbau Rita, Kamis (15/5).
Untuk jalur SMK reguler, syarat umumnya antara lain telah menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat dengan dibuktikan ijazah, STL, atau SKL, memiliki rapor semester satu sampai lima untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris. Serta berusia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025.(iza)
Editor : Miftahul Khair