PONTIANAK POST - Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018–2023, Sutarmidji, kembali buka suara soal kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar kepada Yayasan Mujahidin yang kini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Dengan lantang, Midji-sapaan karibnya menyatakan bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah ada pemotongan atau penyimpangan dalam penyaluran dana hibah, termasuk kepada Yayasan Mujahidin. “Saya bersumpah demi Allah SWT, tidak pernah ada potongan apapun yang dilakukan. Tidak hanya hibah pada Yayasan Mujahidin, tapi seluruh hibah selama saya jadi gubernur,” tegasnya, Minggu (18/5).
Bahkan, Midji menantang siapapun untuk memeriksa seluruh aliran dana hibah selama masa kepemimpinannya. Ia menyatakan siap menyerahkan seluruh kekayaan pribadinya kepada negara bila terbukti ada uang hibah yang mengalir ke dirinya maupun keluarganya. “Jika ada dana hibah selama saya jadi gubernur yang mengalir ke saya, isteri saya, anak dan menantu saya, maka kami ikhlaskan semua harta kekayaan saya yang tercatat dalam LHKPN untuk digunakan kepentingan negara. Saya akan berikan surat kuasa khusus,” ujarnya serius.
Midji mengaku kecewa karena hibah ke Yayasan Mujahidin dipersoalkan secara sepihak, padahal menurutnya sudah sesuai dengan aturan. Termasuk sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menegaskan Masjid Mujahidin berstatus masjid raya yang menjadi kewenangan provinsi, sama seperti Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga mendapat hibah serupa. Keduanya sama-sama sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) gubernur. “Keduanya kami beri hibah sesuai kebutuhan, dan peruntukannya, bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak (Kompleks GKE Pintu Elok) juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan,” katanya heran.
Midji menjelaskan, keputusan Pemprov Kalbar memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangannya adalah untuk menambah daya tampung pelajar SMA sederajat di Kota Pontianak. “Kalau masalahnya pada kebijakan gubernur memberi hibah ke Yayasan Mujahidin untuk bangun sekolah, itu karena pertimbangan untuk menambah daya tampung tamatan SMP di Kota Pontianak,” katanya.
Menurutnya, setiap tahun ada lebih dari 12 ribu lulusan SMP di Pontianak, sementara daya tampung SMA dan SMK yang ada hanya sekitar 11 ribu lebih. Akibatnya, ratusan anak terancam tidak tertampung di sekolah negeri maupun swasta. “Sehingga ketika bangunan SMA Mujahidin difungsikan, bertambah delapan kelas. Artinya bisa menampung delapan dikali 38 pelajar, atau sekitar 300 lebih pelajar,” jelasnya.
Dengan bertambahnya daya tampung ini, lanjutnya, angka kelulusan SMP, dan ketersediaan bangku SMA/SMK di Kota Pontianak akhirnya bisa seimbang. Tidak hanya itu, pembangunan SMA Mujahidin juga memiliki fungsi lain. Menurut Midji, keberadaan bangunan sekolah baru itu membantu menata kawasan sekitar Masjid Raya Mujahidin yang sebelumnya terkesan kumuh. “Selain itu pembangunan SMA Mujahidin juga untuk mengurangi kekumuhan sehingga sebagai Masjid Raya jadi tertata,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Pontianak itu juga menambahkan, di lantai dasar bangunan sekolah tersebut terdapat 20 kios eksklusif yang disewakan. Kios-kios itu berkontribusi terhadap pemasukan Yayasan Mujahidin. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia menilai kebijakan hibah yang diberikan selama masa kepemimpinannya bersifat rasional, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Di lantai dasar bangunan sekolah yang dibangun dengan hibah itu, ada 20 kios eksklusif yang menyumbang pendapatan Yayasan Mujahidin sekitar Rp340 juta setiap tahun dari penyewaannya. Itu dapat meringankan beban yayasan dalam memelihara Masjid Raya yang setiap tahun (biaya untuk pemeliharaan) semakin meningkat,” ujarnya.
Midji pun menilai proses hukum tersebut terkesan dipaksakan, dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya berharap pahami Undang-undang (UU) Yayasan. Tidak boleh neraca keuangan lembaga apa pun di bawah Yayasan dijadikan objek pemeriksaan,” tambahnya.
Ia menegaskan, hibah yang diberikan oleh Pemprov adalah kepada Yayasan Mujahidin, bukan kepada lembaga di bawah naungan yayasan tersebut. Jika pun terjadi penyimpangan keuangan di lembaga di bawah yayasan, maka itu menjadi ranah pidana umum yang harus dilaporkan oleh internal yayasan itu sendiri. “Kalau pun ada penyimpangan, maka harus dinyatakan oleh pengawas yayasan. dan itu masuk ranah pidana umum, yang juga harus dilaporkan oleh pihak yayasan sendiri,” tegasnya.
Midji juga mengutip Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tanggung jawab atas penggunaan hibah secara formal, dan materiil berada di tangan penerima hibah, bukan pemberi hibah. Kemudian ia, menyentil para aparat penegak hukum (APH) yang menurutnya tidak memahami kondisi riil pembangunan daerah. “Bapak ibu (APH) yang ditugaskan di Kalbar, setelah pensiun atau beberapa waktu saja akan meninggalkan Kalbar. Kami yang di Kalbar ini yang merasakan pahit getirnya kehidupan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama menjabat gubernur, dirinya bersama jajaran Pemprov bekerja keras memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur dan pendidikan. Namun upaya tersebut kerap justru direspons dengan pemeriksaan yang dianggapnya tidak adil. “Gimana kami harus berkutat dengan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur, sekolah, dan lain-lain. Tapi malah selalu dicari-cari permasalahannya,” katanya.
Midji menegaskan pembangunan gedung sekolah Yayasan Mujahidin yang dibiayai dengan dana hibah itu dilakukan secara efisien, dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar. Ia pun menyindir proyek-proyek lain yang menurutnya lebih layak diperiksa. Seperti misalnya pembangunan salah satu kantor lembaga atau instansi vertikal yang juga dibangun di Kota Pontianak dengan dana hibah.
“Bangunan sekolah Mujahidin yang dibangun dengan hibah Pemprov, harga permeter pembangunannya hanya Rp3,8 juta. Sedangkan bangunan kantor lembaga tersebut yang dibangun dengan dana hibah Pemkot, harganya sampai Rp6,3 juta per meter. Masyarakat Kalbar silahkan menilai,” ucapnya.
Menurut Midji, seluruh dokumen pertanggungjawaban (SPJ) hibah kepada Yayasan Mujahidin juga telah disampaikan, dan diterima sesuai ketentuan. Selain itu, audit dari BPK juga menyatakan bahwa penggunaan hibah sudah sesuai dengan proposal, dan peruntukannya. “BPK RI Perwakilan Kalbar sudah mengaudit dan kesimpulannya sesuai dengan proposal serta peruntukannya. Semua SPJ juga sudah diterima,” imbuhnya.
Terkait adanya pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor, Midji menyatakan tidak keberatan. Namun ia meminta agar audit tersebut dilakukan secara adil, termasuk membandingkan dengan proyek-proyek serupa dari instansi vertikal yang juga menerima hibah. “Sekarang kalau BPKP ingin mengaudit, silakan. Tapi kami juga minta ada pembanding. Yaitu pembangunan kantor instansi yang juga dibangun di Kota Pontianak dengan dana hibah,” ujarnya.
Ia lantas menyoroti metode audit yang dinilainya tidak tepat. Midji menilai audit dana hibah tidak bisa disamakan dengan kegiatan berkontrak atau proyek tender yang memiliki spesifikasi teknis berbeda. “Perlakuan audit hibah dengan kegiatan berkontrak (tender) tidak bisa disamakan. Tak relevan audit dana hibah lalu bicara soal spek bangunan,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan latar belakang tim pemeriksa (auditor) teknis yang menurutnya berasal dari luar Kalbar, dan tidak jelas kualifikasinya. “Aneh, yang periksa teknis itu orang dari Sulawesi dan Polnep, yang belum tentu punya sertifikasi,” tanyanya.
Midji meminta proses audit terhadap hibah pembangunan gedung sekolah tersebut ditangani secara profesional, dan objektif. Ia berharap, tidak ada kepentingan pribadi maupun ketersinggungan dalam relasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang justru mencederai keadilan. “Saya minta hibah Mujahidin ditangani secara profesional, hilangkan rasa subjektif. Kalau ada ketersinggungan selama saya jadi gubernur, jangan merusak tatanan hukum. Jangan karena urusan pribadi lalu mencari-cari masalah yang sebenarnya tidak bermasalah,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila ada anggota APH yang merasa tersinggung karena proses perizinan yang lambat, atau merasa tidak ditempatkan sesuai harapan dalam sebuah acara resmi, hal itu seharusnya tidak dibalas dengan tindakan yang merugikan pihak lain. “Kalau keluarga APH urus izin, lalu prosesnya lambat, jangan dilampiaskan dengan cari-cari kesalahan. Atau merasa duduk di tempat yang tak sesuai saat ikut acara Pemda, padahal sudah sesuai aturan protokoler, lalu marah. Ini tidak seharusnya terjadi,” ujarnya.
Midji juga mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai gubernur, dirinya berusaha ketat berpegang pada aturan. Ia bahkan menyebut ada kepala daerah yang pernah curhat soal tindakan dari oknum Forkopimda yang dinilai reaktif karena urusan protokoler. “Waktu itu, ada anggota Forkopimda yang saat upacara 17-an duduk agak di pinggir sesuai protokol, tapi karena tersinggung, tidak mau foto bersama. Dua hari kemudian, langsung ada dinas yang dipanggil karena laporan dari berita. Itu tidak profesional,” paparnya.
Ia menekankan, penegakan hukum harus bebas dari rasa pribadi. Termasuk dalam kasus audit hibah Yayasan Mujahidin, Midji meminta auditor tetap pada koridor profesional, dan tidak tunduk pada tekanan psikologis dari pihak manapun. “Perlakuan audit hibah tidak sama dengan audit kontraktual. Saya berharap auditor tidak tunduk pada tekanan, jangan ada ewuh pakewuh karena yang minta institusi tertentu. Harus tetap dengan hati nurani,” ucapnya.
Midji menutup pernyataannya dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Allah SWT. Ia berharap keadilan bisa ditegakkan secara jernih tanpa intervensi. “Kalau keadilan dalam kasus ini tidak kami dapatkan, kami hanya bisa berdoa agar Allah SWT menunjukkan kebenaran,” tutupnya. (bar)
Editor : Hanif