Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Balita Buruh Sawit Meninggal Tanpa BPJS, Pemprov Kalbar Ancam Cabut Izin Perusahaan

Deny Hamdani • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB

Harisson
Harisson

PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, angkat suara terkait tragedi meninggalnya Safira Talelu (3), balita di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang menyedot perhatian publik beberapa waktu belakangan.

Secara tegas, dia menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita (Pemprov Kalbar) akan terus mengejar perusahaan-perusahaan yang tidak memasukkan pekerjanya sebagai peserta BPJS baik kesehatan atau pekerjaan,” kata Harisson, baru-baru ini di Pontianak.

Saat ditanya sanksi apa yang bisa diberikan, terlebih lagi jika sampai ada korban jiwa seperti kasus Safira, Harisson menjawab.

Baca Juga: Teraju Soroti Tragedi Safira Talelu, Balita 3 Tahun 3 Bulan: Dugaan Pelanggaran Hak Buruh & Lingkungan di Bawah DTK Opportunity Limited

“Ya apalagi kalau sampai ada balita yang meninggal, ini sudah soal kemanusiaan yang paling dasar. Sanksinya kita berikan yang paling berat. Bisa saja pencabutan izin usaha, karena ini sudah menyentuh nyawa orang," jelasnya.

Harisson menyatakan bahwa pemerintah daerah akan tegas menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam penyediaan jaminan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.

Apalagi kalau sampai ada balita, anak buruh meninggal karena tidak ada jaminan Kesehatan. "Itu sudah menyangkut nyawa manusia. Bisa saja pencabutan izin perusahaan," ucapnya.

Kasus ini sampai hari ini memang belum ada titik terangnya. Waktu itu,  Teraju-FSBKS (Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat) mendorong kasus meninggalnya Safira Talelu, balita berusia 3 tahun 3 bulan, anak buruh sawit di Balai Berkuak Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan  Barat yang dipaksa meregang nyawa (meninggal dunia) dalam perjalanan menuju rumah sakit di Pontianak pada Selasa malam (2/5) lalu.

Baca Juga: DPR Desak Sanksi Tegas untuk Perusahaan Abaikan BPJS: Tragedi Anak Buruh Sawit Bisa Picu Kemarahan Nasional

Diduga kuat, kematian Safira akibat tidak tersedianya fasilitas jaminan kesehatan memadai dari perusahaan tempat ayahnya bekerja dan ketidakmampuan keluarga membayar biaya transportasi. Terpenting adalah ternyata PT AA tidak memberikan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

Safira adalah putri dari Yohanes Talelu, seorang buruh harian lepas di PT AA, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat.

Saat Safira mengalami kejang-kejang, keluarga membawanya ke klinik perusahaan dengan fasilitas memadai. Namun, dokter menyarankan dilakukan rujukan ke Puskesmas di Balai Berkuak Simpang Hulu, sebelum bersama-sama merekomendasikan ke rumah sakit di Kota Pontianak.

Sayangnya, rujukan tidak bisa dilakukan karena Yohanes tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan tidak punya cukup uang untuk biaya transportasi serta pengobatan. Manajemen PT AA menolak membantu proses rujukan meski sudah diminta oleh dokter klinik maupun serikat buruh. (den)

Editor : Miftahul Khair
#perusahaan #buruh sawit #meninggal #bpjs #balita #izin