Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jemaah Gagal Umrah Minta Keadilan, Polda Kalbar Dinilai Lamban Tangani Kasus Ihya Tour

Haryadi Eko Priatmono • Senin, 26 Mei 2025 | 12:50 WIB
Bayu Sukmadiansyah, kuasa hukum korban umroh Ihya Tour.
Bayu Sukmadiansyah, kuasa hukum korban umroh Ihya Tour.

PONTIANAK POST - Polda Kalimantan Barat dinilai tidak transparan dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh oleh PT Ihya Tour dan Travel.

Pasalnya sejak dua orang tersangka ditangkap yakni Manager Operasional dan Direktur Utama PT Ihya Tour dan Travel, yakni Jumadi dan Hadi Wijaryadi ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini tak diketahui sudah sampai di mana perkembangan penanganan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Direktur Utama PT Ihya Tour and Travel, drg. Heru Wijayadi telah ditangkap oleh oleh polisi sejak 10 Mei 2025 di Bogor dan manajer operasionalnya yakni Jumadi sudah ditangkap polisi sejak Februari lalu.

"Hingga kini klein kami belum ada mendapat kepastian mengenai pemulihan kerugian yang dialami. Kami menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar lamban, tertutup dan tidak menjawab kebutuhan pokok korban, yaitu pengembalian dana yang telah disetor secara sah untuk ibadah umrah," kata Bayu kuasa hukum korban ketika menghubungi Pontianak Post, Senin (26/5).

Bayu mengatakan, di tengah kekosongan informasi resmi tersebut, justru saat ini beredar narasi bahwa pelaku berniat menjual aset pribadi berupa tanah dan bangunan di pusat kota senilai Rp10 miliar sebagai bentuk 'itikad baik' untuk mengganti kerugian jamaah.

Bayu menuturkan, informasi tersebut disebarkan secara daring kepada para korban melalui pesan berantai Whatsapp, disertai dokumen PDF berupa sertifikat rumah yang disebut milik pelaku.

"Kami menilai narasi itu sebagai bentuk pengalihan isu yang membingungkan dan melemahkan posisi hukum para korban," ucap Bayu.

Bayu menyatakan, korban tidak butuh janji pribadi atau dagang aset di bawah tangan. Yang dibutuhkan korban saat ini adalah penyitaan aset milik Ihyatour maupun milik kedua tersangka yang dilakukan secara resmi oleh negara, restitusi lewat pengadilan dan keterbukaan informasi penyidikan.

Bayu menegaskan, jika aset yang disebut memang benar milik pelaku, maka negara wajib segera menyita dan membekukannya sebagai barang bukti, menetapkannya sebagai sumber restitusi melalui proses hukum yang sah dan mencegah agar tidak terjadi transaksi diam-diam di luar pengawasan hukum. Dasar hukum pengembalian kerugian korban telah diatur dalam pasal 98 KUHAP dan Pasal 35A Undang undang nomor 31 tahun 2014 juncto Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang restitusi korban tindak pidana.

"Selain Itu, pasal 124 Undang undang nomor 8 tahun 2019 secara tegas menyatakan setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam pasal 117, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar," tegas Bayu.

Bayu mengungkapkan, bahwa fakta menunjukkan PT Ihya Tour menerima dana jamaah melalui rekening pribadi istri pelaku, tidak melaporkan nama jemaah ke dalam sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) milik Kementerian Agama, dan tidak pernah memberangkatkan jamaah sesuai janji. Tindakan itu jelas telah memenuhi unsur pelanggaran pasal 124 Undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Serta pasal 372 dan 378 KUHP.

"Bahwa tindakan tersangka yang menerima dana setoran jamaah umrah melalui rekening pribadi, dan tidak pernah merealisasikan keberangkatan sebagaimana dijanjikan, secara nyata memenuhi unsur Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, karena telah dengan tanpa hak mengambil dan menguasai sebagian atau seluruh setoran jamaah untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini harus dijadikan dasar utama dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban jamaah," tegas Bayu.

Bayu menyatakan, selain unsur pidana, PT Ihya Tour dan Travel juga melanggar kewajiban administratif berdasarkan pasal 27 Peraturan Menteri Agama nomor 5 Tahun 2021, karena tidak melaporkan rekening penampungan,data jemaah dan pendaftaran asuransi melalui sistem daring Siskopatuh. Hal Itu memperkuat dalil bahwa pelaku secara sadar menghindari pengawasan negara dan membiarkan jemaah kehilangan hak perlindungan administratif dan hukum.

"Korban yang tidak tercatat dalam sistem resmi kehilangan hak perlindungan administratif dan asuransi,serta terancam tidak mendapatkan pemulihan kerugian. Sementara itu, negara melalui penyidik Polda Kalimantan Barat dan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat belum menyampaikan laporan resmi, mendata ulang korban maupun memfasilitasi restitusi yang sah," tegas Bayu.

Bayu mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menyita seluruh aset pelaku termasuk aset uang tunai sebesar Rp10 miliar yang disebut dalam pesan berantai yang disebar, mengumumkan secara resmi jumlah korban, status aset dan skema restitusi oleh penyidik dan Kemenag, pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam restitusi dan pemulihan korban melalui pengadilan bukan melalui kesepakatan informal.

“Pembiaran terhadap narasi liar tanpa klarifikasi resmi hanya akan memperburuk trauma korban. Keadilan tidak boleh diserahkan pada pelaku, tetapi ditegakkan melalui hukum. Negara dalam kasus ini Kementerian Agama, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan LPSK harus kembali ke tanggung jawab konstitusional. Melindungi, memulihkan, dan menegakkan keadilan,” tegas Bayu.

Sementara itu, ketika dihubungi Pontianak Post untuk mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah oleh PT Ihya Tour dan Travel, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno tidak memberikan jawaban apa-apa mengenai kasus tersebut.

"Nanti dikabari ya. Kami sedang fokus panen raya di Bengkayang," jawab Bayu melalui pesan singkatnya di Whatsapp. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#ihya tour and travel #umroh bodong #polda kalbar #korban #Tidak Transparan