Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Melawi Terima Opini WDP, 13 Daerah Lain Raih WTP

Deny Hamdani • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:29 WIB
Sri Haryati
Sri Haryati

PONTIANAK POST - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada sejumlah pemerintah daerah di wilayah Kalbar. Penyerahan dilaksanakan secara langsung di Kantor BPK Kalbar dan dihadiri oleh para kepala daerah serta ketua DPRD masing-masing kabupaten/kota.

Pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan tersebut, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Sekadau, Kayong Utara, Kubu Raya, dan Melawi.

 

Sebagian Besar Raih Opini WTP

Dalam laporannya, Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Sri Haryati menyatakan bahwa dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, sebagian besar telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan mereka dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) secara memadai, tidak ada ketidakpatuhan yang bersifat material, serta telah memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai.

"Kami memberikan apresiasi atas pencapaian ini. Namun, tetap harus ada upaya perbaikan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Sri Haryati saat penyerahan LHP.

LHP diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan, Sri Haryati didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I, John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II, Saepuloh, dan Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan, Mochammad Imam Asyhari.

Adapun daerah yang mendapatkan opini WTP yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Mempawah, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kota Singkawang, Sekadau, Kayong Utara, dan Kubu Raya.

Kabupaten Melawi menjadi satu-satunya daerah yang menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). BPK mencatat adanya permasalahan dalam beberapa belanja daerah, seperti belanja barang dan jasa, hibah, modal peralatan, serta bantuan keuangan khusus kepada desa.

Selain itu, masih ada sejumlah temuan lain yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dari sisi pendapatan, pengelolaan pendapatan daerah dinilai belum optimal, terutama dari potensi sumber daya tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pemakaian aset daerah.

Dari aspek belanja, poin-poin yang jadi temuan misalnya kesalahan penganggaran, kelebihan pembayaran gaji pegawai, honorarium tidak sesuai aturan, kekurangan volume pekerjaan, belanja bahan bakar dan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.

Dari sisi aset, temuan BPK antara lain masalah validasi dan penghapusan piutang PBB-P2, masalah pengamanan dan penatausahaan aset tetap, dan pengelolaan persediaan yang belum maksimal.

 

Tindak Lanjut Rekomendasi

Dalam sambutannya, Sri Haryati mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang termuat dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan. Hal ini merupakan kewajiban berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Hasil pemeriksaan ini bukanlah akhir dari proses, tetapi awal dari perbaikan tata kelola keuangan daerah. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dengan segera,” tutupnya.(den)

Editor : Hanif
#LHP #melawi #opini wtp #wdp #bpk kalbar #wtp