PONTIANAK POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan agar segera secepatnya menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Desakan ini datang dari Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKSI), yang menggelar aksi damai di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/5) kemarin.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi FASI Zaenal Irfandi menyatakan bahwa selama ini penanganan kasus korupsi di Mempawah dinilai hanya selesai di permukaan. Menurutnya, banyak permasalahan hukum di wilayah itu seolah belum tersentuh sistem peradilan Indonesia secara menyeluruh. "Kami memberikan apresiasi atas langkah KPK yang telah membuka tabir korupsi di Mempawah, namun kami juga meminta agar penanganan kasus ini dilanjutkan hingga tuntas,” ujar Zaenal dalam keterangan tertulis, kemarin.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek jalan raya di lingkungan Dinas PU Kabupaten Mempawah pada tahun 2015. KPK mulai melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp40 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami seluruh proses lelang hingga pelaksanaan proyek tersebut. “Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp40 miliar,” ujarnya belum lama ini.
Dalam rangka mengungkap kasus ini, KPK telah memeriksa dua orang saksi yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka adalah Lilik Safrina Yosmaniar (LSY), pihak swasta yang terlibat dalam proyek, dan Adhika Cipta Wijaya (ACW), staf dari konsultan perencana proyek. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur pengadaan, proses lelang, hingga eksekusi pekerjaan. "Saksi-saksi hadir, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut,” tambah Budi.
FASI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum. “Kami menunggu hasil penyelidikan KPK secara transparan. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum,” tutup Zaenal.
Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, terdiri dari 2 penyelenggara negara, dan 1 pihak swasta. Namun, identitas tersangka dan konstruksi perkara belum dibuka ke publik.(den)
Editor : Hanif