Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Perusahaan Sawit di Kalbar Diduga Lakukan Pelanggaran HAM dan Hak Buruh, Serikat Buruh Minta Tindakan Tegas!

Deny Hamdani • Kamis, 29 Mei 2025 | 18:04 WIB
Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Provinsi Kalimantan Barat (FSBKS-Kalbar) melakukan investigasi dan menemukan dugaan pelanggaran terhadap para pekerja sawit di dua perusahaan di Kalbar.
Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Provinsi Kalimantan Barat (FSBKS-Kalbar) melakukan investigasi dan menemukan dugaan pelanggaran terhadap para pekerja sawit di dua perusahaan di Kalbar.

PONTIANAK POST - Dua perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Barat, yaitu PT. Aditya Agroindo (AAG) di Kabupaten Ketapang dan PT. Kalimantan Sawit Plantation (KSP) di Kabupaten Sintang, tengah menjadi sorotan serius dari serikat buruh. Keduanya diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja hingga berujung pada tewasnya seorang balita akibat tidak mendapat bantuan medis dari perusahaan. Hal tersebut dibeberkan oleh Firmansyah Jumanto Balasa, Sekjen Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Provinsi Kalimantan Barat (FSBKS-Kalbar) dalam siaran releasenya kepada Pontianak Post, baru-baru ini.

FSBKS menggambarkan bahwa di PT. Aditya Agroindo, konflik antara buruh dan manajemen semakin memanas setelah, seorang balita berusia 3 tahun, Safira Talelu, meninggal dunia karena tidak mendapat bantuan kesehatan dari perusahaan. Sang Ayah bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL),  yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Safira sempat mengalami sakit parah, namun pihak perusahaan menolak memberikan bantuan dengan alasan bahwa status BHL tidak memiliki hak atas fasilitas tersebut. Tragedi ini menjadi simbol ketidakadilan struktural yang dialami oleh ribuan buruh harian lepas di perkebunan sawit. "Ini bukan hanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tapi juga tragedi kemanusiaan,” ujar Firmansyah.

Sebelum insiden ini, SBKHE (Serikat Buruh Kebun Hulu Estate), serikat buruh internal di PT. AAG telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada manajemen melalui dialog bipartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang. Dalam pertemuan mediasi pada 8 Januari 2025 misalnya, tercatat 6 poin rekomendasi penting. Diantaranya Pemberian pesangon dan santunan untuk keluarga buruh yang meninggal, Pengangkatan BHL (Buruh Harian Lepas) menjadi buruh tetap secara transparan, Pendaftaran seluruh buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Pendataan ulang usia pensiun buruh, Mutasi buruh harus sesuai prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent), dan Sosialisasi Peraturan Perusahaan kepada seluruh buruh.

Namun sayangnya, pihak PT.AAG diduga tidak menjalankan rekomendasi tersebut dan malah menunjukkan upaya "union busting" atau penghancuran serikat buruh.

 

PHK Sepihak Terhadap Pengurus Serikat Buruh di PT.KSP.

Sementara itu, di PT. Kalimantan Sawit Plantation (KSP), empat orang anggota Serikat Buruh Kobar Bersatu (SBKB) diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 18 Desember 2024. Mereka adalah ketua dan pengurus serikat buruh yang kerap menyuarakan kondisi buruh yang tidak layak.

Menurut laporan SBKB, banyak buruh yang direkrut oleh PT.KSP dengan janji akan menjadi buruh tetap, namun kemudian diketahui bahwa mereka hanya Buruh Harian Lepas (BHL) dengan sistem outsourcing melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Akibatnya, mereka tidak mendapatkan, jaminan sosial (BPJS), upah layak dan kejelasan status kerja.

Lebih ironis lagi, pemilik SPK baru mendirikan badan usaha resmi di tahun 2024 sebagai bentuk justifikasi hukum, meski proses perekrutan dilakukan sejak 2023. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penipuan proses rekrutmen dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Upaya dialog buruh dengan manajemen PT.KSP selalu gagal karena manajemen enggan bertemu langsung dan hanya mendelegasikan staf rendah. Setelah protes berlangsung, empat pengurus serikat diberhentikan tanpa surat PHK resmi dan belum menerima pesangon hingga saat ini.

Serikat buruh dari kedua perusahaan menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Untuk tuntutan untuk PT.AAG yakni bertanggung jawab atas kematian Safira Talelu dan pemenuhan hak buruh lainnya, memberikan ganti rugi kepada korban pelanggaran hak buruh, melaksanakan hasil mediasi tanggal 8 Januari 2025, membuka ruang dialog bipartit bersama serikat buruh, mengakui eksistensi SBKHE secara resmi dan menjunjung prinsip HAM.

Sementaraf tuntutan untuk PT.KSP berupa mencabut keputusan PHK sepihak terhadap 4 anggota SBKB, memenuhi hak pesangon dan jasa kerja atau mengembalikan mereka sebagai buruh tetap, menindak tegas perusahaan dan pemegang SPK atas dugaan penipuan rekrutmen, mengakui keberadaan SBKB sebagai wadah sah buruh, dan memperbaiki sistem kerja dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi sesuai UU.

Pemerintah Diminta Turun Tangan.

Firmansyah Jumanto menegaskan bahwa kasus-kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berulang. Ia meminta pemerintah daerah dan pusat, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik secara adil dan menindak perusahaan yang melanggar. "Kami tak hanya memperjuangkan upah atau tunjangan. Ini soal nyawa, martabat, dan hak dasar manusia yang diabaikan,” katanya.

Firmansyah juga menyebutkan bahwa laporan tambahannya adalah  risalah mediasi antara PT.AAG dan SBKHE telah disertakan sebagai lampiran. Dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa rekomendasi dari mediator hubungan industrial telah diabaikan oleh manajemen perusahaan.(den)

Editor : Hanif
#perusahaan #sintang #serikat buruh #kalimantan barat #hak buruh #ketapang #kelapa sawit #pelanggaran ham