Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pekrindo Minta Hentikan Ekspor Kratom Remahan, Libatkan Asosiasi Dalam Pengawasan

Deny Hamdani • Minggu, 1 Juni 2025 | 16:39 WIB
Andri Satria Putra, Sekjen DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo).
Andri Satria Putra, Sekjen DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo).

PONTIANAK POST - Andri Satria Putra, Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo) Kalimantan Barat, mengapresiasi langkah pemerintah yang mau menghentikan kiriman bahan kratom mentah yang diduga diselundupkan dalam bentuk remahan.

Menurut Andri, penghentian tersebut merupakan tindakan penting untuk mencegah ekspor bahan mentah berupa remahan yang berpotensi merugikan negara. Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat evaluasi sebelumnya, saat sejumlah eksportir meminta izin untuk mengekspor kratom dalam bentuk remahan karena permintaan pasar yang tinggi.

“Tapi jawaban dari Dirjen terkait adalah agar investor asing, khususnya dari India, melakukan investasi di Indonesia dan melakukan proses ekstraksi di sini,” ujarnya.

Andri menjelaskan bahwa solusi jangka panjang yang diberikan oleh Dirjen adalah dengan memproses hasil kratom di dalam negeri sebelum diekspor, bukan dalam bentuk mentah. Hal ini juga membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mendirikan pabrik ekstraksi di Indonesia.
Selain itu, Andri menyampaikan harapan dari Perkrindo agar pemerintah lebih melibatkan peran asosiasi dalam proses pengawasan ekspor. Menurutnya, isu ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak awal oleh pihak asosiasi, namun keterbatasan wewenang membuat mereka tidak bisa bertindak lebih jauh.

“Kami ingin ada kekuatan hukum atau penunjukan resmi dari pemerintah agar kami bisa lebih leluasa dalam mengawasi aktivitas ekspor,” katanya.

Ia menilai, jika saja pemerintah lebih aktif melibatkan asosiasi sejak awal, maka potensi penyelundupan atau ekspor ilegal remahan bisa dicegah lebih dini. “Kami tetap apresiasi upaya pemerintah yang berhasil menghentikan kiriman ini. Tapi dengan keterlibatan formal asosiasi, pengawasan akan jauh lebih efektif,” tutup Andri.

Diberitakan sebelumnya, Dian Eka Muchairi, Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Barat menerima sejumlah keluhan dari pelaku usaha ekspor kratom di Kalbar. Mereka menyampaikan bahwa pengiriman mentah kratom dalam jumlah besar tersebut tidak sejalan dengan tujuan regulasi tata niaga ekspor yang tertuang dalam Permendag No 20 Tahun 2024.

“Para eksportir menyampaikan keluhan kepada kami. Mereka meminta agar pemerintah lebih ketat mengawasi ekspor bahan mentah kratom, karena regulasi yang ada saat ini masih dimanfaatkan oleh oknum yang mengekspor dalam jumlah besar dalam bentuk remahan,” ujar Eka sapaan karibnya, Kamis(29/5) di Pontianak.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendag No 20 Tahun 2024, ekspor kratom dilarang dalam bentuk daun utuh dan remahan dengan ukuran kurang dari 30 mesh atau di bawah 600 mikron. Namun, dalam Permendag No 21 Tahun 2024, kratom tetap bisa diekspor dalam bentuk bubuk (powder) atau remahan dengan ukuran lebih besar dari 30 mesh atau 600 mikron, dengan syarat tertentu seperti memiliki status sebagai Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan dilengkapi Laporan Surveyor (LS).

Menurut Politisi Hanura Kalbar ini, meski tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah domestik dengan mendorong ekspor produk olahan kratom, namun implementasinya justru menciptakan masalah baru. "Kami (Komisi II) khawatir, jika tidak dikawal secara ketat, kebijakan ini justru akan merugikan rakyat kecil, yaitu para pelaku usaha kratom yang bergantung pada permintaan pasar ekspor tidak memiliki barang (kratom)," ujarnya.

Komisi II DPRD Kalbar ada proses evaluasi dari pemerintah. Proses tahapan evaluasi nantinya, baik dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalbar maupun Kementerian Perdagangan dapat merevisi regulasi tersebut agar lebih seimbang. Tujuannya, agar pengawasan terhadap ekspor bahan mentah kratom bisa lebih ketat, tanpa harus menghambat roda perekonomian masyarakat. "Kami ingin regulasi tata niaga kratom ke depan lebih baik, lebih bijak, dan benar-benar melindungi kepentingan produsen dalam negeri," ucapnya.(den)

Editor : Hanif
#Asosiasi #cegah kerugian negara #Andri Satria Putra #kratom #Ekspor kratom