Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Birokrasi Pengurusan Akta Kematian Perlu Dibenahi

Mirza Ahmad Muin • Senin, 2 Juni 2025 | 10:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa.

PONTIANAK POST - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk melakukan introspeksi dan membuat inovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.  "Kita miris, itu suara masyarakat harus didengar. Saya saja selaku wakil rakyat dalam hal ini mengurus kematian orang tua dan beberapa  hal yang memang birokrasinya terlalu ribet itu memang sudah kita alami. Ini yang memang perlu ada kebijakan-kebijakan yang inovatif dalam rangka mempermudah masyarakat," ujar Bebby kemarin.

Dia mengatakan pembangunan yang harus dilakukan pemerintah bukan hanya tampak depan, tetapi juga peningkatan pelayanan harus menjadi perhatian.  "Walau pun semuanya bukan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak, tapi ada beberapa hal yang tadi disampaikan di video viral itu yang harus menjadi introspeksi kita terkait perizinan, terkait urusan surat menyurat, terkait akta kematian ya harus dipikirkan. Pembangunan itu bukan hanya pembangunan dalam hal yang tampak saja tetapi hal seperti ini tuh kayaknya terabaikan. Akhirnya ada suara dari masyarakat, silakan didengar. Itu suara masyarakat, tolong didengar," tambahnya.

Sebelumnya sempat beredar video di akun instagram yang bercerita tentang pengalamannya membuat akta kematian ibunya. Di video tersebut Dewi mengatakan dengan kondisinya yang tinggal di Jakarta dan tidak memiliki waktu yang lama untuk berada di Pontianak, merasa kesulitan karena birokrasi yang harus ditempuh sampai bisa mendapatkan akta kematian.

"Orangtuanya meninggal di Kota Pontianak di mana pas ngurus akta kematian itu ndak bisa langsung same day. Bahkan ngambil nomor antrean online-nya aja yang di website mereka itu cuma bisa dilakukan hari Jumat, jam 2. Artinya kalau meninggalnya hari Minggu, nunggu lima hari bukan jadi akta kematiannya, baru bisa ngambil nomor antre," ungkap Dewi.

Di video itu dirinya juga mengungkapkan terpaksa mencari cara lain dengan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akta kematian lebih cepat. Menanggapi video viral di media sosial terkait pelayanan administrasi kependudukan, dalam hal ini akta kematian. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan bahwa untuk pengurusan akta kematian, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak dalam satu KK), serta mengisi formulir permohonan F2.01.

“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilaksanakan setiap hari Rabu secara offline tanpa perlu antrean online,” ungkapnya, Sabtu (31/5).

Disdukcapil Kota Pontianak juga telah menerapkan sistem antrean online sejak tahun 2021. Kuota yang disediakan sebanyak 250 per hari, dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu atau hingga kuota terpenuhi untuk lima hari kerja, dengan total kuota 1.250 per minggu. Jumlah yang sama juga berlaku untuk layanan KTP elektronik.

Selain sistem antrean online dan layanan online dengan aplikasi PIONIRS, pihaknya juga menyediakan kuota layanan secara offline yang bersifat urgent, seperti orang sakit, lansia, keperluan pendidikan serta keperluan mendesak lainnya, dengan jumlah 20 kuota per hari tanpa antrean online. “Kami menyadari kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara menyeluruh tentang mekanisme layanan Disdukcapil. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi agar pelayanan dapat diakses dengan mudah dan transparan,” jelas Erma. Ia pun mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pengurusan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar dan efisien.(iza)

Editor : Hanif
#Wakil Ketua DPRD #dprd pontianak #Bebby Nailufa #akta kematian #Pengurusan