PONTIANAK POST - Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018–2023, Sutarmidji, angkat bicara soal polemik sektor pertambangan di provinsi ini yang kembali ramai setelah pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) Kalbar, Krisantus Kurniawan.
Sebelumnya, Krisantus mengeluhkan minimnya kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah. Ia menyebut ada sekitar 600 perusahaan tambang di Kalbar, namun dampaknya tak signifikan. Ia juga menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang menurutnya menghasilkan emas hingga berton-ton per hari, namun tidak berdampak pada penerimaan daerah karena bersifat ilegal.
Menanggapi itu, Sutarmidji menegaskan bahwa kewenangan perizinan, dan pengelolaan tambang memang menjadi ranah pemerintah pusat. Namun, ia menyoroti lemahnya pengawasan setelah izin tambang keluar. “Proses Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) itu tak mudah, bisa bertahun-tahun. Tapi ketika (tambang) sudah operasional, pengawasan dari Inspektur Tambang sangat lemah,” kata Midji-sapaan karibnya, Rabu (4/6).
Ia pun lantas menyarankan agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa penggunaan dana reklamasi pasca tambang. “Saya yakin banyak yang harus diperbaiki di sektor ini,” tambahnya.
Terkait usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seperti disampaikan Wagub, Sutarmidji mendukung, namun mengingatkan agar tidak hanya semangat di awal. Menurutnya pemerintah daerah harus serius. “Jangan cuma semangat saja (tapi tidak serius), atau bisa-bisa jadi alat pemodal, atau bos tambang ilegal ‘mungkin’ tak rela ada WPR, karena pengelolaan WPR pasti akan jelas,” katanya.
Jika sinyalemen Wagub bahwa emas ilegal sampai ton-tonan per hari benar, Midji mempertanyakan ke mana larinya emas tersebut. Ia yakin sudah ada yang mengetahui jaringan emas ilegal tersebut, dan APH harus berani membongkarnya. “Kalau (emasnya) keluar Kalbar, lewat mana? Jaringannya itu harus dibongkar. Pajaknya ke mana? Jual 100 gram saja kita kena pajak. Ingat kasus SB (cukong emas) yang nilainya triliunan,” ujarnya.
Politisi NasDem itu mengingatkan agar penegakan hukum jangan setengah hati. “Kalau ketangkap, jangan seperti kasus emas ilegal sebelumnya. Ada yang dituntut 1,5 tahun, diputus satu tahun. Ada juga istrinya dituntut satu tahun, diputus delapan bulan,” ucapnya.
Midji juga menyinggung soal WPR yang pernah disetujui di zaman pemerintahannya pada 2018-2023 lalu. “Tahun 2021, kalau tidak salah sudah ada enam WPR yang keluar, tiga di Ketapang, tiga di Kapuas Hulu. Tapi operasionalnya belum jalan karena banyak kendala, seperti belum ada UKL-UPL, belum ada koperasi, dan itu semua wewenang kabupaten,” jelasnya.
Untuk itu, Midji mendorong enam WPR yang sudah ada agar dibantu sampai bisa operasional. Dan jika pengelolaannya sudah baik, tentu bisa menjadi percontohan untuk pengajuan WPR di daerah lain. Namun demikian jika pemerintah daerah berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang yang besar, ia merasa jalan itu masih panjang.
“Sekarang kan ada koperasi Merah Putih, gunakan momentum itu untuk ajukan WPR, semoga sukses. Cuma kalau berharap PAD dari sektor tambang saya rasa masih panjang, kecuali kalau APH bisa bongkar kemana aliran hasil tambang ilegal yang berton-ton emas, tak mungkin barang itu ada, dan disimpan semuanya di Kalbar,” tutupnya. (bar)
Editor : Hanif