PONTIANAK POST – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso mencatat lonjakan jumlah klaim BPJS Kesehatan yang tertunda (pending claim) setiap bulannya. Bila sebelumnya klaim tertunda berada di bawah 10 persen, kini mencapai 15 hingga 20 persen, bahkan sempat menyentuh 25 persen pada 2024.
Direktur RSUD Soedarso, Hary Agung Tjahyadi menjelaskan, lonjakan tersebut terjadi sejak BPJS Kesehatan memperketat proses verifikasi, dan validasi klaim mulai Februari 2024. Pengetatan ini menyasar terutama pada klaim kasus severity level 3, seperti rawat inap pneumonia, ventilator, malnutrisi, sepsis, kanker, gangguan elektrolit, cardiac arrest, hingga bayi yang dirawat terpisah dari ibunya.
“Pengetatan aturan ini membuat tidak semua klaim rumah sakit bisa langsung disetujui. Dampaknya terasa sangat besar bagi rumah sakit daerah. Apalagi RSUD berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang sangat bergantung pada pendapatan untuk operasional,” ujar Hary.
Ia menambahkan, klaim yang tertunda tetap bisa diajukan ulang pada bulan berikutnya, setelah tim rumah sakit melakukan perbaikan atau memberikan penjelasan tambahan sesuai hasil verifikasi BPJS. “Bila perbaikan, dan penjelasan ulang kami diterima, maka tetap akan dibayar oleh BPJS,” katanya.
Kondisi itu, menurutnya, berdampak bukan hanya pada pelayanan tetapi juga pada keuangan rumah sakit. Ia menegaskan bahwa masalah pending klaim ini bukan hanya dialami RSUD Soedarso, tapi juga banyak rumah sakit daerah lain di Indonesia.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan baru BPJS yang hanya menanggung pasien IGD dalam kondisi kegawatdaruratan murni. “Pasien yang tidak masuk kategori gawat darurat otomatis tidak bisa ditanggung BPJS. Ini kerap menjadi pemicu komplain di lapangan,” jelas Hary yang juga Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada) Kalbar itu.
Hary menyayangkan jika seluruh beban komunikasi kepada masyarakat diserahkan hanya kepada rumah sakit. “BPJS seharusnya juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa saja yang bisa, dan tidak bisa ditanggung klaim BPJS,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin mengatakan keluhan dari rumah sakit itu wajar, namun RSUD sebagai BLUD tetap harus menjamin layanan berjalan. “BLUD itu kan pendapatannya sering kali ada kelebihan di akhir tahun, selalu ada Silpa karena sebagian kegiatan rumah sakit masih dibiayai APBD,” ujar Heri.
Ia menilai komunikasi antara RS dan BPJS harus diperkuat agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Saya setuju dengan pernyataan direktur rumah sakit bahwa semua harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” ucapnya.
Heri juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan dari BPJS merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Karena itu, kendala administratif seperti pending klaim tidak boleh menjadi alasan mengurangi kualitas layanan.
“BPJS juga harus dimaklumi, karena ini soal anggaran berjalan yang tergantung pada pendapatan negara. Tapi bukan berarti masyarakat harus dibebani. Mereka sudah bayar iuran, jadi sudah melaksanakan kewajiban,” katanya.
Ia menyarankan agar jika pending klaim mengganggu keuangan RS, maka RSUD harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Ini urusan wajib. Jadi bisa saja dicarikan solusi dengan regulasi yang ada,” katanya.
Politisi Golkar itu juga menyoroti adanya keluhan soal perbedaan pelayanan antara pasien umum, dan pasien BPJS. “Kadang rumah sakit memberi pelayanan yang berbeda ke pasien BPJS. Ini tidak boleh. Pasien BPJS, dan umum harus mendapat pelayanan yang sama,” tegasnya.(bar)
Editor : Hanif