Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PT BSM New Material Diduga Tampung Kayu Illegal, Gakkum Sita Kayu Tanpa Dokumen

Arief Nugroho • Kamis, 5 Juni 2025 | 16:29 WIB
Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak saat mengamankan kayu bulat tanpa dokumen yang sah di PT. BSM New Material.
Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak saat mengamankan kayu bulat tanpa dokumen yang sah di PT. BSM New Material.

PONTIANAK POST - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan melalui Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak berhasil mengamankan dua unit perahu motor yang menarik rakit kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen yang sah, di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu illegal.

Dikatakan Leo, operasi peredaran hasil hutan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat illegal, di sepanjang Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dari informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pengemudi motor air yakni AI (56) dan Zl (53), sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang.

Selain itu, Tim juga mengamankan pihak PT. BSM New Material yakni SY (62) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada Industri Pengolahan kayu PT. BSM New Material.

Dari pemeriksaan fisik ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (Logging) yang diperkirakan sebanyak 200 m3 dengan berbagai jenis dan ukuran yang tidak dilengkapi ID Barcode sebagai tanda bukti legalitas kayu bulat pada ujung pangkal kayu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh Pihak PT. BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada Tim hanya mencantumkan lima batang kayu bulat, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas.

Selain itu, ada juga dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan yang diduga bukan merupakan dokumen sahnya hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dua pengemudi motor air serta pihak penerima kayu diamankan untuk dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kayu bulat dan motor air disimpan sebagai barang bukti di lokasi.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan Kayu illegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredara hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Leo menegaskan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AI (56) dan Zl (53), sebagai pengangkut/penarik rakit kayu bulat yang diduga illegal tersebut.

Para pelaku dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2, 5 miliar.

Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januato Nurgroho mengatakan, Kementerian Kehutanan berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal.

“Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030,” katanya.

“Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” sambungnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan Hutan.

 

Photo
Photo

Modus, Jaringan, dan Rantai Pasok

Sebelumnya Pontianak Post melakukan penelusuran rantai pasok kayu illegal hasil tebangan di kawasan hutan Sentap Kancang.

Kayu hasil perambahan hutan Sentap Kancang diduga merupakan hasil orderan salah seorang pengusaha sawmill berinisial EK alias T, di Desa Negeri Baru. Kayu-kayu tersebut kemudian ditampung di sawmill miliknya.

Berdasarkan penelusuran sepanjang Desember 2024 hingga April 2025, kayu-kayu yang dikumpulkan EK, diduga kuat juga mengalir ke sejumlah perusahaan pengelolaan kayu lapis skala besar. Perusahaan itu berada di kawasan Ketapang Industrial Park (KIP).

Pada 24 Desember 2024, Tim menemukan rakit kayu yang diapungkan di pinggir sungai sekitar desa Negeri Baru. Panjang rakit kayu diperkirakan 200 meter dengan rata-rata berbentuk kayu gelondongan atau bulat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rakit kayu tersebut diduga milik EK, yang baru keluar dari lokasi penebangan dan akan dikirimkan ke sawmill miliknya dan sisanya akan dikirim ke kawasan industrial tersebut.

Pada 20 Januari 2025, tim kembali menemukan adanya penarikan rakit kayu dengan panjang rakit diperkirakan 200 meter, dengan jumlah kayu diperkirakan sebanyak 500 batang menuju ke arah KIP.

Bulan berikutnya, 3 Februari 2025, melalui pemantauan di aliran Sungai Lingkar yang berada di kawasan hutan Sentap Kancang, Desa Ulak Medang, ditemukan rakit-rakit kayu yang diduga hasil dari aktivitas illegal logging di dalam kawasan tersebut.

Rakit kayu diapungkan di pinggir aliran sungai untuk menunggu pengiriman menuju lokasi tujuan penerima. Panjang susunan rakit kayu di perkirakan sepanjang 200 meter dengan jumlah kayu diperkirakan 400 hingga 500 batang, baik yang sudah diolah menjadi potongan balok ukuran 15x20 cm, maupun berbentuk gelondongan dengan diameter rata-rata 20 cm.

Selain apungan rakit kayu tersebut, tim menemukan apungan rakit kayu dalam jumlah dan kubikasi yang lebih besar yang berada di bagian hulu jalur sungai yang sama, serta menemukan lokasi yang diduga sebagai lokasi aktivitas penebangan illegal di dalam kawasan hutan.

Pada 11 April 2025, tim kembali melakukan pemantauan menggunakan pesawat nirawak (drone), di sekitar hutan kota, dan menemukan rakit kayu yang jumlahnya diperkirakan ratusan batang di dermaga Ketapang Industrial Park.

Sepanjang Desember 2024 hingga April 2025, kayu yang masuk ke kawasan itu diperkirakan mencapai 10 hingga 20 ribu batang.

Untuk memuluskan praktik culasnya, EK diduga tidak bekerja sendiri. Ada sejumlah aktor yang juga terlibat dalam jaringan dan rantai pasok kayu ilegal tersebut.

Untuk diketahui kawasan Kepatang Industrial Park merupakan kawasan industri pengelolaan hasil hutan yang meliputi indusri kayu lapis, tepung tapioka batako, mesin manufacturing, pelabuhan khusus dan kawasan bisnis.

Berdasarkan penelusuran Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS), kawasan ini terdapat sejumlah perusahaan asing yang saling terhubung dan memiliki keterkaitan yang erat.

Di antaranya PT Indonesia Shengen Industrial Wood, PT BSM Machine Manufacturing, PT Boma Resources, PT Fauchiung Birdnest Industry, dan PT LSK.

Selain itu, ada pula PT BSM New Material, PT BSM Jiaheng Industrial Wood, PT Indonesia Jizhaode Development, PT CNE Power, dan PT Ketapang Ecology and Agriculture Forestry Industrial.

Berdasarkan informasi lapangan, dari sejumlah perusahaan yang ada di kawasan Ketapang Industrial Park (KIP), hanya dua perusahaan yang aktif menjalankan unit usahanya di bidang pengelolaan kayu. Di antaranya, PT BSM New Material.

Perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) ini, mendapatkan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Nomor 503/01/IUPHHK/DPMPTSP-C/2018, dengan jenis industri pengolahan kayu.

Berdasarkan dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), meliputi industri kayu lapis, penggergajian kayu, veneer, kayu bakar dan pellet kayu, barang bangunan dari kayu, furniture, dekorasi termasuk plywood, bahan perekat atau lem, dan panel kayu.

Selain BSM New Material, ada pula PT Indonesia Shengen Industrial Wood. Perusahaan di bawah badan hukum Sozhuo Shengen Wood Industry Co,Ltd itu memiliki sejumlah unit usaha, yang meliputi industri kayu bakar/pellet, furniture, perekat/lem, penggergajian kayu, kayu lapis, dan panel.

Baca Juga: Sambut Presiden RI di Bengkayang, Polda Kalbar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Kedua perusahaan itu memiliki hubungan dan keterkaitan yang kuat.

Saat dikonfirmasi, manajemen PT BSM New Material, membantah telah menerima pasokan kayu ilegal dari mana pun. Fakta ini berbanding terbalik dengan pengakuan para penebang kayu yang kami temui sebelumnya.

“Di sini bisa diklarifikasi bahwa PT BSM New Material tidak pernah memasok kayu ilegal dari mana pun. Mungkin perusahaan sebelah,” kata pengurus PT BSM New Material, Hermawan Santoso Gunawan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2025). (arf)

Editor : Hanif
#dermaga #tim gakkum #Perahu Motor #PT BSM #ketapang #sita #tanpa dokumen #Kayu Ilegal