Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Zakat Profesi Diterapkan di Kalimantan Barat, Gubernur Ria Norsan: Bukan Beban, Tapi Tabungan Akhirat

Deny Hamdani • Jumat, 6 Juni 2025 | 12:58 WIB

Gubernur Ria Norsan saat hadiri Sholat Id di Masjid Raya Mujahidin, Senin Pagi (31/3).
Gubernur Ria Norsan saat hadiri Sholat Id di Masjid Raya Mujahidin, Senin Pagi (31/3).

Gaji ASN Muslim Dipotong 2,5%, yang Tersisa Lebih Berkah

PONTIANAK POST — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bakalan menerapkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5%, sebagai zakat profesi. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalbar, H. Ria Norsan, terkait pertanyaan media dan menjelaskan dengan dasar dalilnya yakni ajaran agama Islam, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 254.

Menurut Norsan, pemotongan zakat ini hanya berlaku bagi PNS Muslim dan diterapkan secara sukarela. "Nah, saya sudah sampaikan kemarin, itu namanya zakat profesi ya, zakat profesi sebesar 2,5%. Dasarnya adalah Al-Quran Surah Al-Baqarah 254," ujarnya saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Ia mencontohkan, jika seorang ASN memiliki gaji Rp4 juta per bulan, maka akan dipotong Rp100 ribu sebagai zakat profesi. “Tinggal Rp3,9 juta yang dibawa pulang ke rumah. Nah, uang yang Rp3,9 juta inilah yang nanti membawa keberkahan untuk keluarganya,” kata Norsan.

Uang zakat tersebut, lanjutnya, bukanlah beban melainkan tabungan untuk masa depan dan akhirat. “Yang Rp100 ribu itu adalah tabungan kita untuk nanti di depan,” tegasnya.

Baca Juga: Bikers Pontianak dan Wakil Rakyat Meriahkan Nobar Kemenangan Timnas Indonesia atas China

Hanya saja, bagi ASN muslim yang merasa keberatan atau tidak mampu karena alasan tertentu, Norsan menyatakan tetap terbuka. “Silahkan menghadap saya. Nanti kalau memang ada yang keberatan dan tidak sanggup, misalnya karena penghasilannya pas-pasan, bisa kita pertimbangkan keringanan,” tuturnya.

Dana hasil zakat ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk kemudian didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat, yaitu delapan asnaf yakni fakir, miskin, amil, muallaf, budak, gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (pejuang atau kegiatan dakwah), serta ibnu sabil (musafir yang membutuhkan bantuan).

Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari ASN di lingkungan Pemprov Kalbar. Sebagian besar mendukung, sementara sebagian lain masih mencari klarifikasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Penerapan zakat profesi ini menjadi langkah nyata dalam penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kalimantan Barat, sekaligus upaya meningkatkan kepedulian sosial di kalangan aparatur sipil negara. (den)

Editor : Miftahul Khair
#dipotong #asn #Zakat Profesi #gaji