PONTIANAK POST - Lahan seluas dua hektar bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto, Lim di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya diduga diserobot dan dikuasai oleh orang lain.
Meski tak pernah menjual kepada siapa-siapa, Tanah milik Anwar Ryanto, Lim itu kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan untuk perumahan dan rumah pribadi.
Anwar Ryanto, Lim melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, mengatakan pada 2018 kliennya membeli tanah tersebut dari Seng Siauw Nam.
Dimana, lanjut Raka, pembelian tersebut dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Hawa Pratiwi.
"Saat jual beli tanah dilakukan, di atas tanah tidak ada satu pun bangunan. Lahan seluas dua hektar itu hanya berisi pepohonan, tanaman liar dan rerumputan," kata Raka, Sabtu (7/6).
Raka menuturkan, sejak tanah tersebut dibeli dengan bukti akta jual beli dan sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama kliennya, Anwar Ryanto, Lim kepemilikan tanah tersebut tidak pernah ada masalah.
Raka menyebutkan, masalah baru muncul sekitar awal tahun 2024, bermula ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kabupaten Kubu Raya.
Setelah pengukuran selesai dilakukan, lanjut Raka, diketahui sebagian tanah milik kliennya sudah dibuat dan dijadikan jalan perumahan oleh salah satu pengembang di Kabupaten Kubu Raya, berdiri rumah pribadi di bagian depan dan berdiri pula rumah ibadah, lapangan olahraga, asrama di bagian belakang yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
"Klien saya tidak pernah menjual dan memberikan persetujuan untuk membangun jalan, rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi kepada siapapun," ucap Raka.
Raka menyatakan, atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang mengatasnamakan demi dan untuk agama tertentu, kliennya jelas sangat dirugikan.
Raka menceritakan, atas dugaan penyerobotan tanah tersebut, pada 27 Maret 2025 pihaknya memasang papan informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut di lokasi. Saat proses pemasangan papan berlangsung didapatlah informasi jika pengurus rumah ibadah diduga mendapat wakaf tanah dari seseorang berinisial NI.
"Informasi yang didapat di lapangan, jika tanah klien kami telah dimohonkan hak baru oleh pihak yang diduga menguasai lahan," kata Raka.
Raka menyatakan, atas pengajuan permohonan hak baru itu, pihaknya telah mengajukan keberatan ke BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak atas lahan yang mereka kuasai. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan yang diduga digunakan untuk akses ke perumahan milik pengembang yang menggunakan tanah kliennya.
"Kami juga menyampaikan surat keberatan ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya atas bangunan-bangunan, seperti rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi yang berdiri di atas lahan tersebut," ujar Raka.
Raka menyatakan, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan mengatasnamakan agama tertentu itu sudah pihaknya laporkan ke Kejati Kalimantan Barat, pada Rabu 3 Juni 2025 lalu.
"Kami meminta kepada Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penyerobotan lahan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat," tegas Raka.
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan proses pelaporan atau pengaduan di Kejaksaan melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penerimaan laporan hingga penyidikan dan penuntutan.
Wayan menjelaskan, laporan atau pengaduan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), instansi pemerintah, hasil audit BPK atau BPKP, atau temuan intelijen Kejaksaan sendiri dapat berbentuk tertulis atau lisan, disertai data awal atau indikasi adanya unsur pidana.
"Laporan atau pengaduan akan diverifikasi untuk menelaah kelengkapan data laporan dan validitas informasi.
Analisis hukum awal, dilakukan oleh analis hukum atau jaksa fungsional untuk menilai apakah ditemukan unsur pidana," kata Wayan, ketika dikonfirmasi.
Wayan menyatakan, jika pengaduan atau laporan tidak cukup bukti awal, laporan bisa dihentikan atau diarsipkan. Sebaliknya cukup bukti awal, dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
"Penyelidikan dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak," ucap Wayan.
Wayan menerangkan, ditahap penyelidikan kejaksaan akan melakukan pemanggilan saksi, permintaan dokumen, klarifikasi, dan pengumpulan data. Jika terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formil dan materiil," pungkas Wayan. (adg)
Editor : Miftahul Khair