PONTIANAK POST – Pondok Pesantren Sulthan Annashira angkat bicara menanggapi tudingan penyerobotan lahan. Pihak pesantren menyampaikan klarifikasinya guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Nadzir Wakaf Ponpes Sulthan Annashira, Nur Iskandar, menjelaskan kronologi kepemilikan tanah yang telah diwakafkan kepada Nadzir Ustaz Berri Elmakki Mardani dari Yayasan Sulthan Annashira untuk tujuan pembangunan Masjid Sulthan Annashira beserta Pondok Pesantren Tahfidz Quran, sesuai dengan dokumen Akta Ikrar Wakaf.
Iskandar menjelaskan, pada tahun 1970 bentangan alam Sungai Raya Dalam hanya dihubungkan oleh parit/sungai sebagai jalur jalan utama di mana warga menggunakan transportasi sampan dan berjalan kaki di atas jalan setapak. Jalur Sungai Raya Dalam menghubungkan muara Sungai Kapuas dengan Sungai Punggur.
Pada era 1970–1980, kawasan pinggiran jalan utama yang menghubungkan Jalan Sungai Raya Dalam–Punggur Kecil masih berupa hutan. Oleh karena itu, ada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan dan pengangkutan balok ke muara Sungai Kapuas melalui badan Sungai Raya Dalam. Pada era tersebut, populasi penduduk Sungai Raya Dalam–Punggur Kecil juga masih sangat sedikit.
“Saya kelahiran 1974 telah menyaksikan bentangan alam tersebut dengan hilir mudik kayu gelondongan hutan yang dialirkan ke badan Sungai Raya Dalam, bahkan kerap bermain di atas rakit kayu bersama anak-anak kampung. Saya juga ikut menebang rumpun bambu bersama anak laki-laki remaja untuk meriam karbit, di mana rumpun bambu itu masih hidup di kawasan pinggir parit Sungai Raya Dalam depan pertigaan Griya Korpri. Salah satu remaja yang menebang bambu adalah abang kandung saya sendiri, Muhammad Nur Hasan, yang bertaut usia 4 tahun lebih tua. Nur Hasan kelahiran 1970,” kata dia.
Iskandar menuturkan, dirinya adalah putra ketiga dari tokoh masyarakat Sungai Raya Dalam, H. Hasan Har, yang juga Ketua RW 17 Kelurahan Bangka Belitung, Kota Pontianak, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya.
Hasan Har dan keluarga juga mendirikan sekolah madrasah di atas tanah wakaf yang kini menjadi MIS Imaduddin–Munzalan Mubarakan, di mana banyak anak-anak Desa Punggur Kecil sepermainan rakit, bola, maupun meriam terdaftar sebagai murid untuk belajar sejak masa lampau. Adapun bekas tebangan hutan di atas tanah negara kemudian dilanjutkan oleh para penggarap, di mana sesama warga kampung, siapa-siapa saja yang menggarap tanah adalah saling kenal mengenal.
Pada 2 April 1996, seorang warga Desa Punggur Kecil sebagai penggarap bekas tebangan hutan di atas tanah negara era 1970-an bernama Basribin Karim (58), disaksikan Usman A. Kadir dan Ketua RT 61 RW 18 setempat.
Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Alkhalily, KH Khalily, menjual tanah garapannya kepada M. Amin bin Botam yang beralamat di Kubu Padi. Selanjutnya, tanah garapan Basribin Karim ini dilanjutkan penanganannya, pengolahannya, dan cocok tanamnya kepada Usman A. Kadir. Tanah tersebut berukuran 25 depa × 200 depa atau sama dengan 45 × 360 meter persegi. Antara M. Amin bin Botam dengan Usman A. Kadir (bersepupu) telah disepakati kerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut di mana mereka akan berbagi hasil.
Selanjutnya, pada tahun 2000, Kepala Desa Punggur Kecil H. Jamaludin untuk tujuan pembangunan dan gotong royong mengimbau kepada setiap penggarap agar mendaftarkan garapan tanahnya. Dikarenakan M. Amin bin Botam berdomisili di Kubu Padi, sementara yang menggarap di atas tanah tersebut adalah Usman A. Kadir, maka ditandatangani oleh Kepala Desa surat pernyataan tanah atas nama Usman A. Kadir dengan luas 25 depa × 200 depa yang masing-masing berbatasan utara dengan Marsuja, timur dengan tanah orang-orang Parit Aem, selatan dengan tanah garapan Sumad, dan barat adalah Jalan Parit Rintis.
“Pada tanggal 6 Maret 2003, Usman A. Kadir mendatangi saya untuk menjual tanah garapannya sebagai modal berdagang dan biaya pendidikan anak-anaknya. Dan saya mengunjungi lokasi tanah yang tempo dulu masih hutan bawas sudah tergarap dengan tanam tumbuh, batas parit, dan patok yang jelas. Begitu pula dengan batas kiri dan kanan serta depan dan belakang,” terangnya.
Iskandar menuturkan, sepanjang penguasaannya atas tanah tersebut telah dibangun pondok permanen dan menggarap penanaman sepenuh lokasi 45 × 360 m² dengan berbagai jenis tanaman semusim seperti nanas dan lengkuas, maupun tanaman tahunan seperti durian, cempedak, dan rambutan. Pada saat listrik masuk desa, pondok pun dialiri listrik dan dia mengamanahkan kepada keluarganya, Achmad Kidin, untuk menempatinya.
“Pada 15 April 2003 saya didatangi M. Amin bin Botam yang mengadukan hak atas perjanjian mengolah tanah bersama sepupunya Usman A. Kadir. Ketiga pihak kemudian bertemu untuk bermusyawarah, dengan hasil saya membeli keseluruhan tanah yang berukuran 45 × 360 m² tersebut. Maka gugurlah hak-hak M. Amin bin Botam di atas tanah yang sudah saya beli itu,” cerita Iskandar.
Pada pertengahan tahun 2013, dirinya didatangi oleh Suhartono, seorang pengembang perumahan yang minta izin membuka akses jalan agar dapat dibangun perumahan masyarakat tidak mampu. Ia memberikan akses 10 × 360 m² kepada Suhartono, pimpinan PT Teja. Adapun urusan ke ATR/BPN seluruhnya dilakukan oleh PT Teja.
Hasilnya, PT Teja dapat mengembangkan Perumahan Serdam Raya Residence. Begitu pula dengan sketsa lokasi di atas peta tanah telah menunjukkan batas-batas yang jelas antara PT Teja dengan lahan miliknya. Sketsa lokasi itu terlihat melalui peta tanah online milik ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Adapun tanah saya berukuran 35 × 360 m² dikuatkan dengan surat pernyataan tanah yang ditandatangani Kepala Desa Punggur Kecil Adi Kusumajaya. Begitu pula Jalan PT Teja seukuran 10 × 360 m² dibuat surat pernyataan yang diketahui Kepala Desa Punggur Kecil Bapak Adi Kusumajaya,” katanya.
Iskandar menegaskan, sepanjang penguasaan dan pengelolaan atas lokasi lahan tersebut oleh dirinya secara terus-menerus selama 18 tahun, tidak pernah ada pihak mana pun yang datang untuk mengklaim kepemilikan. Apalagi menegur serta melarang keberadaan dirinya dalam menguasai dan mengelola tanah dimaksud.
Dengan spirit ibadah, pada Rabu, 29 Juli 2020 dirinya juga telah mewakafkan tanah berukuran 35 × 360 m² tersebut, dan bertepatan dengan hari Tarwiyah menjelang Hari Raya Idul Kurban dilaksanakanlah kegiatan penancapan tiang pertama pembangunan Masjid Sulthan Annashira yang diikuti oleh sekitar 200 jamaah.
Penancapan tiang pertama dilakukan oleh Pimpinan Masjid Kapal Munzalan Mubarakan, KH Lukmanul Hakim, dan KH Muhammad Nur Hasan (abang kandung saya) beserta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Seminggu kemudian, Masjid Sulthan Annashira yang dipimpin oleh Ustaz Berri Elmakki Mardani telah dapat digunakan untuk ibadah salat bagi para santri maupun masyarakat setempat.
Kemudian, pada Selasa, 5 Jumadil Akhir bertepatan dengan 19 Januari 2021, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap, dilaksanakanlah ikrar wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf No. W.2/02/01/2020. Alas hak wakif berupa Surat Pernyataan Tanah No. 593/697/Pem di Desa Punggur Kecil berukuran 35 × 360 m² atau seluas 12.600 m².
Tanah wakaf ini berbatasan dengan PT Teja Kusuma (utara), Parit Aem (timur), tanah Sumad (selatan), dan Jalan Raya Parit Rintis (barat). Di dalam ikrar disebutkan bahwa tanah wakaf ini memenuhi seluruh unsur syariah wakaf dan tidak dalam sengketa. Sketsa tanah secara online di Sentuh Tanahku menerakan peta bidang yang aman.
Setelah penguasaan serta pengelolaan tanah tersebut berpindah dari dirinya kepada Ustaz Berri Elmakki Mardani, pengurus Masjid Sulthan Annashira karena wakaf, maka tidak pula terdapat pihak mana pun yang datang untuk menegur, melarang, dan mengklaim kepemilikan tanah tersebut kepada Ustaz Berri Elmakki Mardani.
“Maka berkembanglah kegiatan Masjid Sulthan Annashira dengan baik. Aktivitas masjid dan pondok penghafal Quran hingga mewisuda 50-an hafiz Quran 30 juz dan mendidik santri secara reguler berasrama,” terang Iskandar.
Selanjutnya, kata dia, untuk menindaklanjuti Akta Ikrar Wakaf No. W.2/02/01/2020, maka Nadzir kemudian mendaftarkan pengurusan sertifikat tanah wakaf ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya. Sejalan pula dengan program kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan pengurusan sertifikat tanah wakaf kolektif se-Kabupaten Kubu Raya, di mana wakaf Sulthan Annashira salah satu yang dinyatakan lengkap. Sehingga, pada 28 November 2024, ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya menurunkan tim ukur lokasi di atas tanah wakaf Sulthan Annashira dan dilakukan pengukuran sesuai titik patok dan parit batas-batas tanah sejak masa lalu era 1970.
“Saya turut hadir menunjukkan patok batas-batas tanah dan menandatangani sejumlah dokumen terkait administrasi penerbitan sertifikat tanah wakaf tersebut. Demikianlah riwayat tanah ini secara kronologis saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Dengan kesimpulan, sejak masih hutan pada 1970 hingga diwakafkan pada 2021, atau sepanjang rentang waktu 1970–2025, telah berlangsung penguasaan tanah secara terus-menerus selama 55 tahun dan tidak pernah ada klaim, konflik, maupun sengketa dengan pihak mana pun,” tutup Iskandar. (*/r)
Editor : Miftahul Khair