PONTIANAK POST - Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kalbar menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemkot Pontianak yang menerapkan jam malam bagi anak-anak.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025, yang membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
“Kami menyambut positif, dan mendukung keputusan Wali Kota Pontianak terkait jam malam bagi anak. Ini langkah preventif agar anak tidak terjerumus ke dalam hal-hal negatif,” kata Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto, Senin (9/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda. Ia menilai aturan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya pengawasan, dan pembinaan anak oleh orang tua.
“Dalam Islam, orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan menjaga anak-anaknya. Kebijakan ini membantu meringankan tugas tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, LDII menekankan bahwa kebijakan itu perlu diiringi pendekatan edukatif dan partisipatif, bukan hanya represif. Ia mendorong pelibatan orang tua, sekolah, organisasi keagamaan, dan masyarakat dalam sosialisasi, dan pengawasan kebijakan tersebut.
“Kami di LDII siap mendukung melalui pembinaan generasi muda, yang selama ini menjadi salah satu dari delapan bidang pengabdian LDII. Pengajian, pembinaan karakter, dan pendidikan akhlak menjadi bagian penting dalam membentuk generasi yang saleh, cerdas, dan berakhlakul karimah,” ujar Susanto.
Ia juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif membangun komunikasi dengan anak-anak. Menurutnya, jam malam bukan hanya larangan keluar malam, tetapi juga ajakan mempererat ikatan keluarga.
“Peran orang tua sangat penting. Dengan penguatan peran tersebut, Insyaallah akan lahir generasi yang unggul dan berkarakter, yang bisa berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” harapnya.(bar)
Editor : Hanif