Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemprov Kalbar Resmikan Pos Bantuan Hukum Desa, Perluas Akses Keadilan

Novantar Ramses Negara • Selasa, 10 Juni 2025 | 12:14 WIB
ZOOM MEETING: Sekda Kalbar Harisson mengikuti Zoom Meeting Launching Pos Bantuan Hukum Desa/dan Portal Informasi Bantuan Hukum di Ruang Data Analitik Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
ZOOM MEETING: Sekda Kalbar Harisson mengikuti Zoom Meeting Launching Pos Bantuan Hukum Desa/dan Portal Informasi Bantuan Hukum di Ruang Data Analitik Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengikuti Zoom Meeting Launching Pos Bantuan Hukum Desa/dan Portal Informasi Bantuan Hukum, Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, dan Pelatihan Juru Damai Bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training) serta Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (Bersama Menteri Hukum) bertempat di Ruang Data Analitik Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (5/6/).

Pada acara tersebut Ketua Mahkamah Agung  Sunato, menjelaskan bahwa acara ini sangat penting dan akan memberikan efek atau pengaruh yang sangat besar bagi proses penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

dirinya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum Desa/dan Portal Informasi Bantuan Hukum, yang dirangkai dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, dan Pelatihan Juru Damai Bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training) dengan mendatangkan peserta dari berbagai wilayah  di Indonesia.

Dia meyakini bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis yang semakin mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

"Melalui kegiatan ini kita sedang membangun masyarakat yang tidak hanya sekedar sadar hukum tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi diantara mereka secara bijak dan damai," kata Sunato.

Dia menambahkan bahwa acara ini bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan memiliki arti yang sangat penting dan penuh makna, sebab substansi yang terkandung acara ini khususnya terkait Pelatihan Juru Damai bagi Kepala Desa dan lurah, akan memperkuat fungsi perdamaian dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

Hal tersebut, sambungnya, tidak hanya meringankan tugas badan peradilan tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Sebagai diketahui bahwa pengadilan pada tahun 2024 peradilan tingkat pertama di seluruh Indonesia telah menerima perkasa sebanyak 2.927.815 perkara, sedangkan pada pengadilan tingkat banding sebanyak 30.217 perkara, dan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 30.991 perkara. "Angka yang sangat besar tersebut betapa tingginya beban kerja lembaga peradilan kita,” ungkap Ketua Mahkamah Agung. (mse/r)

Editor : Hanif
#Hukum #Pos Bantuan #harisson #Paralegal #akses keadilan #pemprov kalbar