Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengelolaan Aset Pemkot Pontianak Masih Jadi Sorotan, Tantangan Sertifikasi Tanah

Mirza Ahmad Muin • Rabu, 11 Juni 2025 | 02:37 WIB
Mansyur
Mansyur

PONTIANAK POST - Pengelolaan aset Pemerintah Kota Pontianak menjadi sorotan, terutama terkait nilai dan tantangan dalam sertifikasi tanah. Data terbaru menunjukkan kompleksitas dalam pencatatan aset serta upaya pengamanan yang terus dilakukan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2022, nilai aset per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp64.920.735. Namun, angka ini kemungkinan besar hanya mencerminkan aset lancar, mengingat laporan tersebut mencatat aset tetap dan aset lainnya sebesar nol.

Anggota DPRD Kota Pontianak Mansyur mengatakan, persoalan kepemilikan aset milik pemerintah mesti diselesaikan secara bertahap. Terutama aset-aset milik pemerintah yang peruntukannya masih digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Persoalan aset di Pontianak ini harus dibenahi. Memang sebagian aset kita sudah diurus oleh bidang aset, namun di lapangan masih ada juga aset milik Pemkot Pontianak yang peruntukannya masih digunakan oleh orang pribadi atau kelompok. Hal-hal seperti inikan harus dibereskan,” ujar Mansyur kepada Pontianak Post, Selasa (10/6).

Dia juga mempertanyakan keberadaan aset rumah guru yang terletak di Jalan Kesehatan. Ini apakah asetnya masih milik Pemkot Pontianak atau aset tersebut sudah menjadi hak pribadi. Sebab diketahui, penempatan rumah guru di sana, sudah turun temurun. Bahkan mungkin ada yang orang tuanya sudah meninggal dan kini ditempati oleh anak dan cucunya.

Lanjut dia, soal aset milik pemkot juga harus diupayakan agar kepengurusan administrasi kepemilikan aset secepatnya dituntaskan. Sebab dengan administrasi yang kuat, dapat menjadi landasan dasar Pemkot Pontianak untuk mengembangkan aset tersebut.

Seperti kerja sama dengan pihak ketiga, atau pengelolaan aset yang dilakukan langsung oleh Pemkot melalui BUMD atau Perusda. “Ini tujuannya juga dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari pengelolaan aset,” ungkapnya.

Menurut Mansyur ada banyak aset yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan daerah. Tinggal sekarang bagaimana Pemkot melihat peluang tersebut.

Seperti fasilitas olahraga, pasar dan aset lain yang berdiri di lahan pemkot, sebaiknya dapat dimanfaatkan dengan baik. Jika dinas tidak maksimal dalam pengelolaan aset-aset itu, tidak ada salahnya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dengan demikian pemerintah dapat pemasukan, pihak ketiga juga bisa memunculkan lahan pekerjaan baru bagi masyarakat dari aset yang disewakan itu.

“Sekarang pemkot tinggal petakan, aset mana yang belum termaksimalkan. Setelah itu tinggal dikaji, mau dibuat apa aset-aset yang masih kosong dan belum termanfaatkan ini. Persoalan aset ini harus dievaluasi setiap tahun. Sehingga ada progress dan capaiannya,” pintanya.

Proses sertifikasi aset tanah milik Pemkot Pontianak terus berjalan, namun menghadapi tantangan. Pada tahun 2021, sebanyak 379 sertifikat aset tanah berhasil diterbitkan, namun jumlah ini menurun drastis menjadi 80 sertifikat pada tahun 2022.

Penurunan ini mengindikasikan adanya kendala dalam upaya pengamanan aset daerah. Salah satu hambatan utama yang diidentifikasi adalah data asal usul aset yang belum andal, menyulitkan proses legalisasi kepemilikan.

Pengamanan aset daerah melalui sertifikasi sangat krusial untuk menghindari sengketa dan memastikan pemanfaatan aset yang optimal demi kepentingan publik. Pemkot Pontianak diharapkan dapat mengatasi kendala ini dan mempercepat proses sertifikasi untuk mengamankan seluruh aset tanahnya.(iza)

Editor : Hanif
#Anggota DPRD Kota Pontianak #pemkot pontianak #pengelolaan aset #pengadilan negeri pontianak