Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sengketa Lahan di Kubu Raya: Nur Iskandar Klaim Tanah Diwakafkan, Anwar Ryanto Tuding Diserobot

Haryadi Eko Priatmono • Rabu, 11 Juni 2025 | 13:23 WIB
Tim kuasa hukum, Anwar Ryanto, Lim menyerahkan surat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat, pada Selasa 10 Juni 2025.
Tim kuasa hukum, Anwar Ryanto, Lim menyerahkan surat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat, pada Selasa 10 Juni 2025.

PONTIANAK POST - Setelah membuat pengaduan dugaan penyerobotan lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Anwar Ryanto, Lim kembali membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat. Selasa 10 Juni 2025.

Kali ini Anwar Ryanto, Lim membuat pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mewakafkan tanah miliknya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar.

Tak hanya itu, Anwar Ryanto, Lim melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana juga mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Kalbar.

"Dua pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Selasa 10 Juni 2025," kata Raka.

Raka menerangkan, untuk memperkuat pengaduan tersebut, pihak telah menyerahkan bukti awal atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPT tersebut, seperti salinan sertifikat tanah atas nama Anwar Ryanto, Lim, salinan surat pernyataan tanah (SPT) atas nama NI, US atau A.R, A.K yang dibuat dan diregister di Kantor Desa Punggur Kecil.

"Ini beberapa bukti yang sudah kami serahkan," ucap Raka.

Raka menerangkan, dugaan pemalsuan surat tanah tersebut diduga digunakan oleh oknum masyarakat tertentu untuk menguasai lahan kliennya dan diduga digunakan dalam permohonan persetujuan bangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya.

Atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum-oknum masyarakat tersebut yang diduga mengatasnamakan agama tertentu, lanjut Raka, kliennya merasa sangat dirugikan karena tanah seluas dua hektar yang dibeli oleh kliennya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak dapat dimanfaatkan oleh kliennya karena sebagian tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.

"Tentu kami berharap Aparat Penegak Hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Raka.

Sebelumnya, Anwar Ryanto, Lim melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana juga membuat pengaduan ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dengan mengatasnamakan agama tertentu.

Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Kejati Kalbar, pada Rabu 3 Juni 2025. Dan dalam pernyataan, Raka menyebutkan, bukti kepemilikan tanah kliennya tersebut adalah SHM nomor 15843 Desa Punggur Kecil, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak tahun 1982.

Sementara itu, pemilik SKT tahun 1996, Nur Iskandar ketika ditemui di kediamannya, mengatakan seperti yang disampaikan pada pemberitaan bahwa tanah bersertifikat milik Anwar Ryanto, Lim diserobot, perlu diketahui sejak 1970 sampai dengan saat ini, pihaknya tidak pernah putus menguasai tanah atau lahan tersebut.

Sehingga, lanjut Nur Iskandar, pada saat kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim memasang plang di lahan yang dikuasai pihaknya dengan tulisan tanah ini bersertifikat, justru membuat bingung dirinya.

"Kami justru merasa kenapa tanah kami diserobot dan bersertifikat. Dari mana asal usul sertifikatnya," kata Nur Iskandar, Senin malam 9 Juni 2025.

Nur Iskandar menyatakan, munculnya sertifikat di atas tanah yang dikuasai pihaknya puluhan tahun menimbulkan tanda tanya. Namun karena tanah tersebut sudah diwakafkan, maka secara secara aturan, kepemilikan tersebut sudah lepas dan menjadi tanggungjawab Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Jadi sebenarnya, tanah kami yang diserobot. Aktivitas masjid dan pondok pesantren merasa terusik dengan adanya peristiwa ini," ucap Nur Iskandar.

Nur Iskandar menyatakan, di dalam pemberitaan, disebutkan bahwa tanah milik Anwar Ryanto, Lim dibeli pada 2018 dari Seng Siauw Nam, dengan kondisi tidak ada satupun bangunan, maka pernyataan itu dapat dipastikan terbantahkan. Karena pondok sudah ada di tanah tersebut sejak 2008 dan sebelumnya juga sudah terdapat pondok.

"Jadi di tanah itu, ada pohon durian, rambutan, cempedak, pinang ada pula lengkuas. Bahkan ada saung pembibitan," ungkap Nur Iskandar.

Nur Iskandar menyatakan, dalam pemberitaan juga disebutkan jika wakaf tanah tersebut kedok untuk agama tertentu. Pernyataan tersebut tidaklah benar.

"Keluarga besar kami memang yang mewakafkan tanahnya. Mulai dari tanah yang berdiri sekolah Imanuddin Jalan Sungai Raya Dalam, masjid Munzalan hingga wakaf di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam itu semua dari keluarga besar kami," terang Nur Iskandar.

Nur Iskandar menegaskan, pihaknya memiliki tanah yang tidak ada masalah, sehingga dibuatlah akta ikrar wakafnya dan wakaf bisa diterima oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf kalau tidak ada sengketa.

"Karena di aplikasi Sentuh Tanah Ku juga tidak ada masalah, tidak ada batas sertifikat di atas tanah itu,  maka terbitlah akta ikrar wakaf," ungkap Nur Iskandar.

Nur Iskandar mengatakan, sejak tanah tersebut diwakafkan pada 2020 tanah, maka tanah itu sudah menjadi kewenangan badan wakaf.

Disinggung mengenai langkah hukum yang dilakukan kuasa hukum Anwar Ryanto, Lim, Nur Iskandar menyatakan mengambil langkah hukum dengan dirinya akan mengikutinya.

Menurut Nur Iskandar, masing-masing warga negara memiliki hak dan kedudukan sama di mata hukum. Mereka lapor, kami akan lihat dasarnya apa? Dan kami akan memberikan klarifikasi. Insya Allah kami akan berkoordinasi melalui undang undang wakaf kepada kejaksaan.

"Kebenaran datangnya dari Allah dan yang benar pasti akan benar dan yang salah pasti akan salah," pungkas Nur Iskandar. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#sengketa lahan #nur iskandar #anwar ryanto #kubu raya