PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin minta penerapan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pembatasan jam malam pada anak bisa dilakukan berkelanjutan. Dengan adanya pengawasan berkelanjutan, dia optimis ke depan anak di bawah umur yang keluar di jam malam akan semakin berkurang.
“Penerapan Perwa jam malam untuk anak-anak ini harus dilakukan berkelanjutan dan terus menerus. Jangan anginan. Minggu ini turun, minggu depan tidak lalu selanjutnya turun jika ada laporan warga saja. Ini yang menyebabkan aturan tak berjalan dengan sempurna,” kata Satarudin kepada Pontianak Post, Jumat (13/6).
Menurutnya, ketika aturan dijalankan dengan konsisten, dia yakin ke depan temuan anak-anak di bawah umur keluar di jam malam semakin berkurang di Pontianak. Sebab, ketika Pol PP melakukan pengawasan jam malam, di sana secara tidak langsung mereka juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahwa dalam aturannya, anak di bawah umur tak boleh keluar malam di pukul sepuluh ke atas tanpa didampingi orang tua.
Dengan pengawasan berkelanjutan, akan semakin banyak pula masyarakat mengetahui aturan tersebut. Tindakan di lapangan menjadi penting. Sebab jika sosialisasi aturan ini hanya sebatas informasi di media sosial, tanpa adanya tindakan nyata atas komitmen menerapkan aturan ini, maka Perwa yang dibuat akan sia-sia.
Sebab tidak semua masyarakat patuh hanya dengan informasi yang dishare melalui media sosial. Tetapi jika aturan ini dikuatkan dengan penerapan berkelanjutan ke depan aturan ini bisa konsisten, dan kelamaan masyarakat semakin paham jika anak di bawah umur dilarang keluar malam tanpa izin orang tua.
Satar melanjutkan terdapat banyak sisi positif dalam aturan ini. Seperti mencegah terjadinya tawuran antar kelompok anak di bawah umur. Kemudian, mencegah terjadinya hal-hal negatif lainnya.
Dalam upaya menerapkan aturan ini, juga dibutuhkan kerjasama oleh para orang tua. Sebab kunci utama aturan ini bisa berjalan dengan kuat di lapangan, adalah kuatnya pengawasan orang tua ketika anak berada di rumah. “Kalau orang tua acuh tak acuh kea nak. Mau kemana anak di waktu malam dibiarkan, ini yang justru jadi masalah,” ungkapnya.
Sebelumnya Satpol PP bersama TNI/Polri melakukan patrol dalam rangka monitoring pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur. Patroli itu dilakukan pada pukul 9 malam sebagai tanda implementasi dari Perda Nomor 19 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan turunannya Perwa nomor 22 tahun 2025 tentang pembatasan jam malam.
Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi diberlakukan. Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB akan dikenai sanksi pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk aktif mengingatkan anak secara persuasif agar mereka menjalani aturan ini dengan kesadaran.
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, kemarin.
Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen menekan angka kenakalan remaja yang berdampak terhadap mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia. Dalam pelaksanaan pembinaan, Pemkot juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat turut diajak untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui kanal resmi media sosial atau narahubung yang tersedia.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya. (iza)
Editor : Miftahul Khair