Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Distribusi Pupuk Subsidi di Kalbar Makin Mudah dan Teratur

Idil Aqsa Akbary • Rabu, 18 Juni 2025 | 03:40 WIB
Ilustrasi Pupuk Subsidi
Ilustrasi Pupuk Subsidi

PONTIANAK POST – Distribusi pupuk subsidi di Kalimantan Barat kini dinilai lebih baik sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar, Masudi menjelaskan, aturan baru itu membawa sejumlah kemudahan bagi petani, khususnya dalam proses penebusan pupuk subsidi.

“Sekarang sudah keluar Permentan Nomor 15 Tahun 2025, jadi di situ sudah ada kemudahan, semakin mudah petani menebus pupuknya,” kata Masudi.

Salah satu perubahan signifikan adalah fleksibilitas dalam proses penebusan. Jika sebelumnya petani wajib hadir langsung dengan identitas diri dan foto, kini penebusan bisa diwakilkan oleh anggota kelompok tani lain melalui surat kuasa.

“Yang dulu harus ada wakilnya, harus foto orangnya, sekarang bisa diwakilkan pakai surat kuasa. Jadi difoto, lampirkan fotokopi KTP, nanti yang mewakili cukup bawa surat kuasa dan KTP,” jelasnya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu petani, terutama mereka yang tidak selalu bisa hadir langsung di kios pupuk. “Misalnya anak petani atau anggota kelompok tani bisa mewakilkan, asalkan dengan prosedur sesuai Permentan,” terangnya. 

Dari laporan lapangan, menurutnya para petani merasakan manfaat signifikan dari selisih harga pupuk subsidi dengan non-subsidi. Harga pupuk subsidi jauh lebih murah, dan sangat membantu keberlanjutan usaha tani, terutama untuk komoditas padi.

“Harga pupuk urea subsidi hanya Rp2.250 per kilogram. Kalau petani mendapat 75 kilogram, tinggal dikalikan saja. Sementara pupuk non-subsidi bisa mencapai Rp8 ribu per kilogram,” ujarnya.

Begitu pula untuk pupuk NPK. Ia menyebut untuk harga subsidi Rp2.300 per kilogram atau sekitar Rp115.000 per karung ukuran 50 kilogram. “Sementara yang non-subsidi bisa bervariasi antara Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per kilogram, yang paling murah Rp10 ribu,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pupuk urea mengandung nitrogen untuk pertumbuhan, sementara NPK mengandung nitrogen, fosfor, dan kalium yang membantu pembentukan buah dan biji. Sehingga keduanya tetap dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas.

Masudi menegaskan bahwa pupuk subsidi saat ini difokuskan untuk petani padi, sejalan dengan program pemerintah pusat, termasuk arahan Presiden Prabowo dalam visi Asta Cita untuk mewujudkan swasembada pangan. 

“Dengan bantuan pupuk ini, diharapkan petani bisa menanam sampai dua hingga tiga kali dalam setahun. Ini strategi untuk meningkatkan produksi, dan produktivitas padi di Kalbar,” pungkasnya.(bar)

Editor : Hanif
#distribusi pupuk #kalbar #pupuk subsidi #fotokopi ktp #surat kuasa