PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tidak akan menjalankan aturan work from anywhere (WFA). Menurutnya aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak diwajibkan.
“Memang Kemenpan RB sudah mengeluarkan aturan tentang penyelenggaraan WFA bagi ASN. Ini juga sudah dijalankan di beberapa Kementerian. Kalau di Pemerintah Pontianak saya rasa tak perlu WFA,” ungkap Edi Rusdi Kamtono, Selasa (24/6).
Alasan tidak memberlakukan aturan Kemenpan RB di Pemkot Pontianak, karena lokasi kerja di kota dengan jarang rumah ASN tidak begitu jauh. Sebaran ASN di Pemkot Pontianak inikan kata dia, rerata warga Kota Pontianak, di enam kecamatan. Paling jauh mungkin ada beberapa ASN yang tinggal di Kubu Raya. Jika menuju ke kantor masing-masing ini jaraknya juga tidak jauh.
Makanya, dia berkuat jika aturan WFA tidak diselenggarakan di Pemkot Pontianak. Namun Edi memungkinkan juga WFA bisa dijalankan. Terutama bagi ASN yang tengah melakukan perjalanan dinas ke daerah. “Ini mungkin bisa WFA, tetapi kalau masih di Pontianak lebih baik mereka datang ke kantor masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Ketika aturan ini dilaksanakan di lingkup ASN Pemkot Pontianak, dimintanya harus dilihat dengan jeli. Terutama pada tupoksi tugas ASN tersebut.
“Aturan ASN bekerja dimanapun sudah dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Bunyi aturan itu tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Dalam aturan ini, membahas tentang kerja yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan dimana saja,” ujar Satarudin.
Menurut Satar dalam penerapan aturan ini mesti dilihat dengan jeli oleh Pemkot Pontianak. Terutama kaitan dengan tupoksi dari ASN tersebut. Sebab tidak semua aturan kerja fleksibel bisa dilakukan oleh semua tupoksi. Seperti tugas ASN di pelayanan menurutnya tak bisa diberlakukan WFA.
Dia melanjutkan pemberlakuan aturan ini kata dia, tertulis untuk ASN. Namun dia tidak mengetahui, apakah juga bisa diberlakukan untuk PPPK. Sebab saat ini antara ASN dan PPPK kerjanya sudah sama.
Oleh karenanya aturan ini mesti disusun betul-betul oleh Pemkot. Dia tak ingin akibat pemberlakuan aturan ini, kinerja ASN/PPPK justru menurun. Kemudian melihat WFA ini jangan lantas kinerja ASN justru menurun. Perlu diketahui juga, di pemkot juga ada PPPK dan tenaga honor.
“Jangan sampai aturan ini justru membuat kecemburuan sosial. Di satu sisi tenaga honor kerja siang malam, yang ASN justru duduk santai di warkop. Situasi ini juga harus dilihat. Saya rasa, tinggal bagaimana Wali Kota membijaki aturan ini setelah suratnya turun ke Pemkot nanti,” ungkapnya.
Salah satu ASN di lingkup Pemkot Pontianak menuturkan, jika kerja secara WFA justru membuat kerja lebih cepat. Sebab kerja ini bisa dilakukan dimana saja. Tak harus di kantor. Sisi positif dari aturan ini, pemkot juga bisa menghemat dalam penggunaan ATK, listrik hingga air bersih.
Dengan semakin berkurangnya jumlah ASN yang datang ke kantor karena aturan ini, secara sendirinya juga membuat beban tanggungan listrik, air dan ATK juga semakin berkurang.(iza)
Editor : Hanif