PONTIANAK POST - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara penambangan ilegal yang menjerat warga negara Cina, Yu Hao. Putusan MA bernomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tersebut memperberat hukuman terhadap bos perusahaan tambang asal Tiongkok ini.
Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si yang beralamat di Perumahan The Green Park Blok C Nomor 20, Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 Januari 2025.
Namun, vonis itu dibatalkan MA setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi karena merasa tidak puas dengan keputusan banding tersebut.
Dalam putusannya yang diucapkan secara terbuka pada Jumat (13/6/2025), MA menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP.
Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar
Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Yu Hao sejak ditangkap pada 10 Mei 2024 lalu akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Putusan MA juga memutuskan nasib barang bukti yang jumlahnya mencapai 85 item. Misalnya Barang bukti nomor 1–23 dikembalikan kepada Yu Hao, Nomor 24–28 dirampas untuk negara.
Nomor 29–67 dirampas untuk dimusnahkan dan Nomor 68–85 dikembalikan kepada penyidik PPNS Minerba melalui penuntut umum.
Sidang Tanpa Dihadiri Terdakwa dan Jaksa
Menariknya, sidang pembacaan putusan kasasi dilakukan tanpa kehadiran terdakwa maupun penuntut umum.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, dengan anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Panitera pengganti Yuanita Tarid menandatangani dokumen putusan tersebut secara elektronik, sesuai prosedur administrasi peradilan modern yang berlaku.
Putusan MA ini menjadi sorotan publik karena menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal, termasuk yang dilakukan oleh pelaku usaha asing. Selain sanksi hukum, denda fantastis yang dijatuhkan juga menjadi bentuk efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pertambangan.
Saat ini, Yu Hao masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan), proses eksekusi atas denda dan barang bukti akan dilanjutkan instansi terkait.
Kejaksaan Negeri Ketapang dibackup Jaksa pada Bidang Pidum dan Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terpidana Yuhao dengan cara memasukan terpidana kedalam Lapas Pontianak. (den)
Editor : Miftahul Khair