Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemprov Kalbar: ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 3 Juli 2025 | 09:17 WIB
Sekda Kalbar, Harisson
Sekda Kalbar, Harisson

PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson menyikapi kasus dugaan pencabulan oleh salah satu oknum ASN di lingkungan UPT Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalbar.

“Pemprov Kalbar tidak akan pernah mentolerir ASN, baik PNS maupun PPPK, yang melakukan pelecehan seksual. Apalagi ini korbannya anak-anak yang diasuh di panti milik pemerintah sendiri,” tegas Harisson.

Ia mengungkapkan, pelaku yang kini telah ditahan oleh Polresta Pontianak akan langsung dikenai sanksi administratif selama proses hukum berjalan.

“Kalau sudah keluar surat penahanan, maka gaji oknum tersebut akan dipotong 50 persen. Selain itu, tunjangan TPP-nya tidak akan diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harisson menekankan bahwa jika pelaku dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pemecatan sebagai ASN adalah konsekuensi mutlak.

“Kalau nanti sudah inkrah, dan hukumannya minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun, sebagaimana diatur Undang-undang (UU) ASN yang bersangkutan pasti akan diberhentikan,” ujarnya.

Selain memberi sanksi terhadap pelaku, Harisson menyebut Pemprov juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, dan pejabat panti sosial yang ada di Kalbar, termasuk UPT PSA tempat kejadian berlangsung.

“Panti-panti sosial akan kami evaluasi. Terutama yang sudah terjadi kasus seperti ini. Kami akan lihat apakah pejabat di sana melakukan pembiaran, atau lalai dalam membina bawahannya. Kalau terbukti lalai, mereka juga akan kami copot,” tegasnya.

Harisson menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh unit pelayanan sosial di bawah naungan Pemprov Kalbar. Ia meminta seluruh pimpinan panti memperketat pengawasan terhadap anak asuh, dan meningkatkan sistem pelaporan dini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti sosial mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Terduga pelaku diketahui merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi di UPT PSA Kalbar, dan telah diamankan oleh Polresta Pontianak.(bar)

Editor : Hanif
#panti sosial #ditindak tegas #harisson #PSA #asn #pemecatan #pns #pppk #pemprov kalbar #Pelecehan Seksual